Koperasi Merah Putih

Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Tahap 2

Pembentukan koperasi merah putih rupanya menjadi syarat untuk pencairan dana desa tahap 2. Kades di Trenggalek pun kebut lakukan pembentukan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
KOPERASI MERAH PUTIH - Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Pembentukan Koperasi Merah Putih jadi syarat pencairan dana desa (DD) tahap 2 tahun 2025.   

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah desa se-Kabupaten Trengalek sepakat untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan Mei 2025.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah ada komitmen dari kepala desa, ketua BPD, dan para camat, siap membentuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih," kata Edy ditemui di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

Pembentukan koperasi merah putih tersebut akan diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) khusus serentak di semua desa pada tanggal 20 Mei 2025.

Dalam Musdes tersebut akan dirumuskan siapa saja anggota koperasi merah putih, lalu besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan hal teknis lainnya.

Jika hasil dari Musdes khusus tersebut format awal koperasi merah putih sudah terbentuk, pemerintah desa diminta untuk menindaklanjutinya dengan notaris.

"Kami, pemerintah daerah akan mendukung untuk biaya pendirian akta notaris, penyusunan atau pembentukan akta notaris tersebut," lanjutnya.

Edy mewanti-wanti, pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih menjadi persyaratan untuk pencairan dana desa tahap kedua tahun 2025. Jika koperasi merah putih tidak terbentuk maka pencairan dana desapun akan tertunda.

"Yang penting target kita koperasi desa Merah Putih terbentuk secara organisatoris dulu, kemudian nanti bagaimana tata kelolanya dan kita akan melakukan pendampingan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan," jelas Edy.

Edy menyebutkan, koperasi merah putih mempunyai enam pintu usaha yang bisa dipilih oleh pemerintah desa berdasarkan potensi masing-masing desa.

"Nanti kita sesuaikan, tapi pada dasarnya ke enam pintu ini kita buka. Tinggal nanti pengembangannya bergantung potensinya," pungkasnya.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved