Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Efisiensi Anggaran, Bupati Trenggalek Belum Akan Mengisi 9 Jabatan Setara Kepala Dinas yang Kosong

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin belum berniat mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sofyan Arif Chandra
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin belum berniat mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Ditemui usai melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin menjelaskan kursi setara kepala dinas yang dibiarkan kosong merupakan strategi menghemat anggaran di tengah efisiensi.

"Kalau (kekosongan) kepala dinas strategi efisiensi saja, kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD (Organisasi Kepala Daerah)," kelakar Mas Ipin, Rabu (14/5/2025).

Mas Ipin mengkhawatirkan, jika seseorang mendapatkan jabatan baru kinerjanya justru menurun 

"Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik, jadi harus out of the box berpikirnya," lanjutnya.

Diketahui sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mempunyai pejabat definitif.

Tujuh kursi diantaranya diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas) dan 2 kursi diantaranya dibiarkan kosong.

Jabatan yang kosong dan saat ini diisi oleh Plt adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan dua jabatan yang dibiarkan kosong adalah Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, dan Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik.

Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6  bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Sedangkan Mas Ipin baru dilantik pada bulan Februari 2025 lalu.

Namun Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, jauh-jauh hari telah mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan. 

Tujuannya adalah agar kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved