Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kades Gamping Tulungagung Minta Sekdes Dicopot Karena Keterlambatan Pengurusan Sertifikat Warga

Kades Gamping di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, meminta agar sekdes dicopot karena terlalu lama mengurus sertifikat tanah milik warga

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TERLIHAT LENGANG - Kantor Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terlihat lengang pada Kamsi (8/5/2025) siang. Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Gamping berkonflik, karena Kades meminta Sekdes mundur dengan alasan melakukan kesalahan. (David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Camat Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Tri Wantoro memediasi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Gamping yang sedang berkonflik, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya Kades dikabarkan meminta Sekdes mengundurkan diri, dengan alasan melakukan kesalahan.

Camat juga mengundang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi saksi pertemuan.

Pertemuan keduanya juga diikuti perwakilan Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan perwakilan Polres Tulungagung.

Selepas pertemuan, Kades Gamping, Suyono keluar dengan wajah kecewa.

"Hasilnya tidak ada, nol," ucapnya dalam Bahasa Jawa saat ditemui wartawan.

Sementara Sekdes Gamping, Iwan Bayu Ardiansyah tidak bisa dimintai keterangan.

Menurut Camat, perselisihan keduanya bermula saat Sekdes menerima titipan pengurusan sertifikat tanah dari warga.

Menurut Kades, banyak keluhan dari warga kepadanya karena sertifikatnya tidak kunjung selesai.

"Menurut Kades, banyak titipan sertifikat yang tidak beres. Dari situ Kades mengirim surat ke Bupati agar kinerja Sekdes dievaluasi," jelas Tri Wantoro.

Secara eksplisit Kades minta supaya Sekdes diganti.

Namun permintaan ini tidak gampang dipenuhi, karena status Sekdes adalah perangkat, bukan PNS.

Bupati sudah melakukan telaah bersama OPD terkait, seperti Inspektorat.

"Hari ini saya sampaikan surat dari Bupati terkait hasil telaah itu. Saya yang menyampaikan, karena surat itu ditujukan ke saya," papar Tri.

Dalam jawabannya, bupati menegaskan bahwa kewenangan pembinaan ada pada Kades.

Bupati tidak memberi rekomendasi pemecatan karena Sekdes tidak melakukan kesalahan fatal.

Setelah menyampaikan jawaban dari Bupati, pertemuan pun bubar.

"Semua menyatakan sudah memahami surat dari Bupati. Tindak lanjut pembinaan ada pada Kades," tegas Tri Wantoro.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved