Viral Gudang Sentoso Seal

Viral Gudang Sentoso Seal Disegel tapi Masih Beroperasi, Begini Penjelasan Terbaru Eri Cahyadi

Kronologi Gudang UD Sentoso Seal masih beroperasi secara diam-diam meski sudah disegel oleh Pemkot Surabaya

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: faridmukarrom
(HABIBUR ROHMAN).
SEGEL SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. (SURYA/HABIBUR ROHMAN). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Perusahaan yang sebelumnya disegel karena tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) itu kini diduga kembali nekat beroperasi tanpa izin resmi.

Dugaan ini mencuat usai beredarnya rekaman video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah karyawan keluar dari area gudang dengan tergesa-gesa, memicu spekulasi bahwa aktivitas perusahaan sudah kembali berjalan diam-diam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun tak menampik kabar tersebut.

Baca juga: Jadwal Siaran Liga Inggris Live SCTV? Minggu Malam Ini Brentford vs Man United, Chelsea vs Liverpool

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengonfirmasi bahwa memang ada aktivitas yang terpantau di lokasi gudang.

Menurut Eri, awalnya pihak UD Sentoso Seal memang mengajukan izin, namun tujuannya disebut hanya untuk melakukan perbaikan pada instalasi listrik.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan pelanggaran. Alih-alih sekadar memperbaiki fasilitas, pihak pengelola diduga malah kembali menjalankan operasional perusahaan.

"Sentoso Seal tiba-tiba kami dengar beroperasi lagi. Kami langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta Kasatpol PP Surabaya, Pak Fikser, yang langsung turun ke lokasi bersama tim kepolisian," ujar Eri saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas kembali menyegel gudang dan memberikan berita acara yang diserahkan kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

Viral video Gudang CV Sentoso Seal diduga milik Jan Dianna yang sempat disegel oleh Pemkot Surabaya diduga masih tetap beroperasi.
Viral video Gudang CV Sentoso Seal diduga milik Jan Dianna yang sempat disegel oleh Pemkot Surabaya diduga masih tetap beroperasi. (Ist)

"Sudah ditutup, dirantai, dan dibuatkan berita acara langsung dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak ada lagi pembukaan lagi karena memang belum memiliki TDG," tegas Wali Kota. 

Wali Kota menerangkan, awalnya pengelola gudang mengajukan izin membuka segel karena ingin memperbaiki instalasi listrik. Pengelola menyertakan surat dari PLN yang menerangkan perawatan intalasi listrik berisiko.

Mempertimbangkan ini, Pemkot memperbolehkan. Belakangan, izin membuka sementara tersebut rupanya disalahgunakan untuk menjalankan kembali usahanya.

"Awalnya, menyampaikan untuk maintenance listrik karena sebelumnya ada surat dari PLN sehingga maintenance itu boleh dilakukan," kata Cak Eri. 

"Namun ternyata justru ada yang produksi dan [terpergok] keluar. Maka malam itu, (Jumat, 2/5/2025) langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya," katanya.

Di samping sanksi penyegelan, Wali Kota Eri juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah pidana apabila menemukan indikasi perusakan segel. "Ini baru peringatan. Kalau sampai terulang kembali, maka kami akan membuat ke ranah pidana," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved