Viral Gudang Sentoso Seal

Update Terbaru Anak Buah Eri Cahyadi Gercep Gembok Lagi Gudang CV Sentosa Seal yang Sempat Dibuka

Satpol PP Kota Surabaya tutup kembali Gudang CV Sentoso Seal milik Jan Dianna yang segelnya sempat dibuka dan tetap beroperasi

Editor: faridmukarrom
Pemkot Surabaya dan Tiktok Surabaya Kabar Metro
Foto sisi kiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan kepada ASN Pemkot Surabaya saat apel, Selasa (31/1/2023). Foto sisi kanan Satpol PP Kota Surabaya tutup kembali Gudang CV Sentoso Seal milik Jan Dianna yang segelnya sempat dibuka dan tetap beroperasi 

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14). NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan. Koordinasi tersebut untuk memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Sentoso Seal.

Menurut Wali Kota Ei Cahyadi, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian. Karenanya,  pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Cak Eri dikonfirmasi sebelumnya.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. (bob)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved