Pencabulan Santri di Ngunut Tulungagung

Kapolres Tulungagung Berkaca-kaca Saat Cerita Kekejaman Ustad yang Cabuli 7 Santri Ponpes di Ngunut

Mata Kapolres Tulungagung berkaca-kaca saat berkisah tentang kekejian AIA (26), tersangka pencabulan 7 santri laki-laki  sebuah ponpes di Ngunut

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MENGGAMBARKAN PERILAKU TERSANGKA - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menggambarkan perilaku brutal AIA (26) tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kamis (24/4/2025). Menurutnya, tersangka melakukan kekerasan agar para korban tidak melawan, tidak berteriak dan tidak berani melapor ke pimpinan pondok pesantren. (Tribunmataraman.com / David Yohanes)  

Karena itu Polres Tulungagung juga  melakukan trauma healing (penyembuhan trauma) kepada para korban.

Polres Tulungagung menggandeng Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.

Lembaga yang dibentuk Pemkab Tulungagung ini memang dikhususkan untuk mendampingi anak-anak yang menghadapi masalah, termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kami juga menggandeng Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendampingi dari sisi medis," tambahnya.

Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk tersangka.

Proses ini berupa rangkaian tes yang sampai saat ini belum selesai dilakukan.

Kapolres memperkirakan, proses ini selesai  Minggu depan.

"Hasil pemeriksaan kejiwaan ini harapannya bisa memperkuat persangkaan kami ke tersangka. Semoga bisa mengungkap karakter tersangka," ucap  Kapolres.

Selain 7 santri yang jadi korban, ada 5 santri lainnya yang berhasil mengelak saat akan dipaksa AIA.

Polisi masih mendalami pengakuan AIA untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.

Kasus ini terungkap karena kecurigaan salah satu orang tua santri yang melihat perubahan sikap anaknya menjadi pemurung.

Setelah didesak, salah satu santri ini mengaku telah dicabuli oleh bapak kamarnya.

Pengakuan ini lalu dilaporkan ke Polres Tulungagung pada Selasa (15/4/2025).

Saat laporan ini dibuat, AIA sedang mudik lebaran ke kampung halamannya.

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung bekerja maraton untuk melengkapi alat bukti.

Saat AIA tiba kembali di pondok pesantren pada Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB, polisi menangkapnya.

Usai AIA menjalani penyidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved