Pencabulan Santri di Ngunut Tulungagung

BREAKING NEWS - Polres Tulungagung Tangkap Ustad Ponpes yang Diduga Cabuli Para Santri Laki-laki

Polres Tulungagung menangkap seorang ustad sebuah pondok pesantren di kecamatan Ngunut, kabupaten Tulungagung, karena diduga mencabuli sejumlah santri

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
KEKERASAN SEKSUAL - Tersangka AIA (26), kepala kamar sekaligus ustaz salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (17/4/2025) siang. AIA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mencabuli 9 santri laki-laki berusia 8-12 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap seorang ustad sekaligus kepala kamar sebuah pondok pesantren di kecamatan Ngunut, kabupaten Tulungagung, karena diduga mencabuli sejumlah santri laki-alki. 

Penangkapan tersangka berinisial AIA (26) itu dilakukan personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (17/4/2025) pagi. 

Laki-laki asal Sumatera Selatan ini diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki di pondok pesantren ini, dengan rentang usia 8-12 tahun.

Baca juga: 7 Santri Laki-laki Korban Pencabulan Ustaz di Tulungagung Mengalami Trauma Mendalam

Para  korban diminta melakukan oral seks oleh AIA sampai tersangka mencapai kepuasan.

Satu di antara korban sampai disodomi oleh tersangka AIA.

Penyidik telah menetapkan AIA sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka kami amankan saat tiba di pasantren, setelah pulang kampung," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat ditemui  Kamis siang.

Lanjut Kapolres, kasus ini terjadi sejak Maret 2024 hingga maret 2025.

Untuk sementara, 7 korban yang sudah diperiksa mengakui kejadian yng dialaminya

Jumlah para korban kemungkinan masih bisa bertambah, karena tersangka mengaku ada 12 anak yang sudah dicabulinya.

"Pengakuan tersangka, ada 5 anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," sambung Kapolres.

Dalam keseharian, tersangka adalah pengasuh yang bertanggung jawab pada kamar, setiap kamar rata-rata berisi 5-6 anak.

AIA melakukan perbuatannya saat malam hari.

Ia memaksa anak yang diincarnya untuk melakukan hal tak senonoh itu, dengan ancaman akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan pondok pesantren.

"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," ungkap Kapolres.

Hingga Kamis siang, AIA masih menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Porles Tulungagung.

Rencananya AIA akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani penahanan, karena Rumah Tahanan Polres Tulungagung sedang direnovasi.  

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved