Berita Terbaru Surabaya

UD Sentoso Seal Tahan Ijazah Karyawan, Pakar Hukum: Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

Perusahaan UD Sentoso Seal, yang bergerak di bidang suku cadang mobil, Surabaya, diduga menahan ijazah milik 31 mantan karyawannya.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sulvi sofiana
PAKAR HUKUM : Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA — Perusahaan UD Sentoso Seal, yang bergerak di bidang suku cadang mobil dan berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, diduga menahan ijazah milik 31 mantan karyawannya.

Praktik penahan ijazah ini mampu menghambat para mantan pekerja untuk melanjutkan karier atau pendidikan mereka.

Menanggapi hal ini, pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum. 

Ia menyebutkan, bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga termasuk mal-administrasi dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Menurutnya kasus UD Sentoso Seal, hal tersebut jelas melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Baca juga: Tak Memiliki Izin Lengkap, Gudang Sentoso Seal Disegel, Wali Kota Surabaya Turun Langsung

“Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ini melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan,” ujar Satria, usai menghadiri pelantikan pejabat struktural Universitas Muhammadiyah Surabaya

Satria menambahkan, bahwa praktik tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana.

“Pengusaha yang menahan ijazah karyawan dapat dikenai Pasal 370 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” tambahnya.

Satria, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Tanjung Perak yang menyegel gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Langkah penyegelan ini sudah tepat. Ini bisa menjadi titik awal dalam menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa terjadi kembali,” pungkasnya.

(Sulvi Sofiana/tribunmataraman.com)

editor: Eka Silviana (int)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved