Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tarif Parkir Motor Berlangganan di Tulugagagung Diusulkan Rp 20 Ribu, Mobil Rp 40 Ribu per Tahun

Pansus 3 DPRD Tulungagung mengusulkan tarif parkir berlangganan untuk motor Rp 20 ribu per tahun, mobil Rp 40 ribu per tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi aktivitas parkir di Tulungagung, Jawa Timur 

TRIBUNMATARAMAN.COM  TULUNGAGUNG - Pansus 3 DPRD Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD).

Di dalamnya mengatur perubahan mekanisme retribusi parkir yang akan dilakukan secara berlangganan.

Hasil finalisasi DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung, sepeda motor akan dikenakan parkir berlangganan Rp 20.000 per tahun, mobil Rp 40.000 per tahun dan mobil angkutan barang dan penumpang Rp 50.000 per tahun.

"Besok akan diparipurnakan, lalu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Gubernur," jelas Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, Selasa (22/5/2025).

Secara teknis, pungutan untuk retribusi parkir berlangganan akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung.

Selain memberlakukan kembali parkir berlangganan, Ranperda PDRD ini juga mengubah taif retribusi parkir di tempat rekreasi, tempat wisata dan olahraga.

Pada Perda sebelumnya, retribusi parkir di 3 lokasi ini dikarenakan  per meter persegi.

"Kalau dulu bayarnya per meter persegi, dinilai kurang adil. Sekarang diatur lebih adil per lapak," sambung Fuad.

Dengan perubahan ini diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung bisa ditingkatkan.

Namun Fuad juga menekankan para tataran implementasi di lapangn.

Jangan sampai petugas  di lapangan masih memungut uang parkir kepada masyarakat.

"Mekanismenya akan dikasih kartu parkir dan tanda stiker parkir. Lalu ada QR code untuk petugas parkir bisa mengecek," pungkas ujar Fuad.

Dalam lampiran Ranperda ini, ada 3 tempat rekreasi yang dikenakan retribusi parkir, yaitu Pantai Popoh dan Sidem, Pantai Sine, serta Pesanggrahan Argowilis.

Untuk Pantai Popoh dan Sidem, serta Pantai Sine tarif yang dikenakan Rp 8.500 untuk Senin-Jumat, Rp 10.000 untuk Sabtu dan Minggu.  

Sedangkan Pesanggrahan Argowilis dikenakan Rp 5.000, berlaku setiap hari.

Untuk rombongan minimal 50 orang, bisa reduksi paling tinggi 20 persen dari tarif perorangan.

Kemudian ada 19  tempat olahraga yang juga dikenakan tarif retribusi parkir untuk beragam kegiatan pemanfaatannya.

Tempat ini mulai dari Stadion Rejoagung, lapangan basket Rejoagung, lapangan voli Rejoagung, lapangan tenis Sasana Krida Rejoagung, lapangan bulutangkis Mandala Krida Rejoagung, dan fasilitas penunjang Stadion Rejoagung.

Kemudian lapangan basket GOR Lembupeteng, lapangan (luar) GOR Lembupeteng, lapangan voli GOR Lembupeteng, dan fasilitas penunjang GOR Lembupeteng.

Selebihnya lapangan di berbagai wilayah, yaitu lapangan Samar Pagerwojo, lapangan PEMA Ngunut, lapangan Boyolangu, lapangan Wonokromo Gondang, lapangan Sumberdadap Pucanglaban, lapangan Sumberdadi Sumbergempol, lapangan Pakisrejo Tanggunggunung, lapangan Tanggunggunung dan lapangan Campurdarat.

Besaran tarif retribusi parkir setiap sarana olahraga ini diatur berdasarkan rincian kegiatan yang dilakukan. 

Sebelumnya Pemkab Tulungagung pernah memberlakukan parkir berlangganan, terakhir di tahun 2023.

Saat itu sepeda motor dikenakan Rp 15.000 per tahun dan mobil Rp 30.000 per tahun.

Hasilnya PAD dari sektor parkir didapat sekitar Rp 9 miliar.

Namun setelah parkir berlangganan dihapus, PAD dari sektor parkir di tahun 2024 turun drastis kurang dari Rp 1 miliar.

Dengan tarif parkir berlangganan yang baru diharapkan ada PAD sektor parkir sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 12 miliar.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved