Berita Jombang

Pemkab Jombang Beri Pendampingan Hukum serta Rehabilitasi bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa perempuan dan anak korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/anggit puji widodo
KORBAN KEKERASAN JOMBANG - Sidang paripurna agenda jawaban Bupati Jombang terkait Raperda perlindungan perempuan dan anak di Ruang Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (9/4/2025). Pemkab bakal beri pendampingan hukum dan perlindungan terhadap korban. 

DPRD Jombang, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat ini tengah membahas Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, membenarkan bahwa pihaknya tengah menggodok Raperda tersebut.

"Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025). 

Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Ia juga menambahkan, bahwa Kabupaten Jombang sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008 terkait hal ini. Namun, perda tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan saat ini.

"Namun memang di akui bahwa masih jauh dari apa yang menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu Pembentukan Perda Baru ini juga  merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri," lanjutnya.

(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)

editor: Eka Silviana (int)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved