Berita Jombang
Pemkab Jombang Beri Pendampingan Hukum serta Rehabilitasi bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa perempuan dan anak korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
DPRD Jombang, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat ini tengah membahas Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, membenarkan bahwa pihaknya tengah menggodok Raperda tersebut.
"Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).
Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Ia juga menambahkan, bahwa Kabupaten Jombang sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008 terkait hal ini. Namun, perda tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan saat ini.
"Namun memang di akui bahwa masih jauh dari apa yang menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu Pembentukan Perda Baru ini juga merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri," lanjutnya.
(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.