Berita Jombang

Pemkab Jombang Beri Pendampingan Hukum serta Rehabilitasi bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa perempuan dan anak korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/anggit puji widodo
KORBAN KEKERASAN JOMBANG - Sidang paripurna agenda jawaban Bupati Jombang terkait Raperda perlindungan perempuan dan anak di Ruang Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (9/4/2025). Pemkab bakal beri pendampingan hukum dan perlindungan terhadap korban. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | Jombang - Dalam meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan Agenda Jawaban Bupati Tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Jombang pada Rabu (9/4/2025). 

Dengan didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dan Forkopimda, Warsubi menegaskan sikap dan komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.

Komitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak didasari lewat aturan hukum Perda Nomor 14 Tahun 2008.

Baca juga: Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek, Begini Kondisi Anak Korban yang Turut Dianiaya Pelaku

Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.

Selain itu, hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.

Warsubi menegaskan, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. 

Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.

"Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima pada Kamis (10/4/2025). 

Warsubi menyampaikan, bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga. Sebab keluarga dapat menjadi benteng utama pencegahan kekerasan.

Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.

"Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," jelas Warsubi.

"Akhir kata, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan perda ini. Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya kita mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (12/3/2025), Bupati Jombang Warsubi menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut. 

Menurut penuturannya, ia menyebut angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

"Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima SURYA pada Kamis (13/3/2025). 

Banyak Perempuan dan Anak di Jombang jadi Korban Kekerasan 

Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Akan Tanggung Biaya Pendidikan Anak Mendiang Asisten Masinis KA Jenggala

Dari jumlah tersebut, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.

"Angka ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak," jelas Warsubi.

Selain itu, Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari tindak kekerasan. 

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua," katanya. 

Raperda ini juga menjadi perwujudan dari visi misi Pemkab Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal. 

"Dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial), kehadiran Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang", tuturnya.

Bukan hanya menjadi dokumen hukum, Raperda ini juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan. 

Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan.

Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.

"Peraturan daerah ini nantinya sebagai instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan layanan yang meliputi pencegahan,penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan," ungkapnya.

DPRD Jombang Godok Raperda

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang terus menjadi perhatian.

DPRD Jombang, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat ini tengah membahas Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, membenarkan bahwa pihaknya tengah menggodok Raperda tersebut.

"Kami DPRD Jombang (Bapemperda) sedang berproses menggodok Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025). 

Raperda ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menjawab berbagai aspirasi dari masyarakat terkait dengan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Ia juga menambahkan, bahwa Kabupaten Jombang sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008 terkait hal ini. Namun, perda tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan saat ini.

"Namun memang di akui bahwa masih jauh dari apa yang menjadi harapan dan Kebutuhan. Nah di samping itu Pembentukan Perda Baru ini juga  merupakan langkah penyesuaian dengan regulasi atau peraturan yang lebih tinggi. Yang beberapa kali telah dilakukan perubahan, baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri," lanjutnya.

(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)

editor: Eka Silviana (int)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved