Berita Jombang
Pemkab Jombang Beri Pendampingan Hukum serta Rehabilitasi bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa perempuan dan anak korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | Jombang - Dalam meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan Agenda Jawaban Bupati Tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Jombang pada Rabu (9/4/2025).
Dengan didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dan Forkopimda, Warsubi menegaskan sikap dan komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.
Komitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak didasari lewat aturan hukum Perda Nomor 14 Tahun 2008.
Baca juga: Pembunuhan di Hotel Tamanan Trenggalek, Begini Kondisi Anak Korban yang Turut Dianiaya Pelaku
Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.
Selain itu, hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.
Warsubi menegaskan, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.
"Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima pada Kamis (10/4/2025).
Warsubi menyampaikan, bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga. Sebab keluarga dapat menjadi benteng utama pencegahan kekerasan.
Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.
"Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," jelas Warsubi.
"Akhir kata, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan perda ini. Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya kita mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (12/3/2025), Bupati Jombang Warsubi menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tersebut.
Menurut penuturannya, ia menyebut angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.