Berita Jombang
Pemkab Jombang Beri Pendampingan Hukum serta Rehabilitasi bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa perempuan dan anak korban kekerasan akan mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
"Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima SURYA pada Kamis (13/3/2025).
Banyak Perempuan dan Anak di Jombang jadi Korban Kekerasan
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Akan Tanggung Biaya Pendidikan Anak Mendiang Asisten Masinis KA Jenggala
Dari jumlah tersebut, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
"Angka ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak," jelas Warsubi.
Selain itu, Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warga, khususnya perempuan dan anak, dari tindak kekerasan.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua," katanya.
Raperda ini juga menjadi perwujudan dari visi misi Pemkab Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal.
"Dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial), kehadiran Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang", tuturnya.
Bukan hanya menjadi dokumen hukum, Raperda ini juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.
Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban kekerasan.
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, serta kesejahteraan sosial.
"Peraturan daerah ini nantinya sebagai instrumen hukum untuk mengatur penyelenggaraan layanan yang meliputi pencegahan,penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban kekerasan," ungkapnya.
DPRD Jombang Godok Raperda
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang terus menjadi perhatian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.