Viral Es Krim Mengandung Alkohol

BPOM Surabaya Butuh Waktu 14 Hari Untuk Cek Kandungan Es Krim Diduga Beralkohol

BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk memastikan kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol di Surabaya

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/bobby c koloway
Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati memberikan penjelasan kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (8/4/2025). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol. Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar. 

"Nah, untuk memastikan apakah alkohol tersebut hanya merupakan rasa atau memang terkandung di dalamnya, kami melakukan pengecekan di BPOM," kata Fikser.

Dari 8 rasa yang diamankan petugas, pengujian kandungan alkohol hanya pada satu sampel saja. Sebab, pengujian hanya bisa dilakukan pada es krim yang memiliki berat minimal 250 gram.

"Kami bawa sampel yang memenuhi syarat pengujian," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan sebuah stand yang menjual es krim mengandung campuran minuman beralkohol. Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak salah seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini. Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual. Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025). Terungkap, bahwa stan tersebut melanggar aturan.

"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/4/2025).

(bobby c koloway/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved