Viral Es Krim Mengandung Alkohol

BPOM Surabaya Butuh Waktu 14 Hari Untuk Cek Kandungan Es Krim Diduga Beralkohol

BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk memastikan kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol di Surabaya

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/bobby c koloway
Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati memberikan penjelasan kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (8/4/2025). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol. Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol. Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar.

BPOM Surabaya telah menerima sampel es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut, Selasa (8/4/2025) dari Satpol-PP Surabaya.

"Kami telah menerima sampel dari rekan-rekan Satpol-PP Surabaya untuk menguji kadar alkohol dalam es krim dengan berat 250 gram," kata Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati dikonfirmasi usai penyerahan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol. 

Baca juga: Satpol PP Surabaya Bawa Sampel Es Krim yang Dituding Mengandung Alkohol ke BPOM

Pada tahap awal, BPOM Surabaya akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap parameter kandungan yang ingin diuji.

Selanjutnya, BPOM akan menggunakan metode destilasi dengan alat ukur Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS).

Hingga saat ini, pihaknya baru mendapatkan satu permintaan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut.

"Untuk waktunya maksimal membutuhkan waktu 14 hari kerja hingga hasilnya kami serahkan kepada rekan-rekan Satpol-PP," kata Budi Sulistyowati.

Apabila nantinya hasil pengujian memang memperlihatkan kandungan alkohol pada es krim tersebut, BPOM akan menyerahkan langkah tindak lanjut kepada aparat terkait.

Sebab, es krim yang ditemukan pada sebuah gerai di pusat perbelanjaan yang berada di Surabaya Barat tersebut masuk dalam kategori makanan siap saji.

Sebab, pengawasan terhadap makanan siap saji yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak selalu wajib memiliki izin edar BPOM. Hal ini tergantung pada beberapa kriteria, seperti masa simpan dan cara produksi.

"Pengawasan pangan siap saji atau pangan yang diolah kemudian disajikan kepada konsumen itu bukan kewenangan Badan POM melainkan Dinas Kesehatan. Sehingga, tentunya pihak yang berwenang nantinya yang akan melakukan tindak lanjut," tegasnya.

AMANKAN SAMPEL ES KRIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.
AMANKAN SAMPEL ES KRIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim. (ist)

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kandungan alkohol yang diduga mencapai 40 persen.

"Kami bawa sampel untuk lakukan pengecekan ke BPOM," kata Kepala Satpol-PP Surabaya, M Fikser ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/4/2025).

Menurut Fikser, pemilik gerai tersebut sempat mengklaim bahwa alkohol yang terkandung dalam es krim tersebut hanyalah rasa dari es krim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved