Viral Es Krim Mengandung Alkohol
Soal Es Krim Beralkohol, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya: "Sikat Tak Pandang Bulu'
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya menindak tegas penjual es krim yang viral karena mengandung alkohol.
Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya menindak tegas penjual minuman keras dan turunannya yang tak berizin.
Hal ini menyusul viralnya informasi mengenai produk es krim yang diduga mengandung alkohol.
Penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: BPOM Surabaya Butuh Waktu 14 Hari Untuk Cek Kandungan Es Krim Diduga Beralkohol
Regulasi ini mengatur berbagai aspek, baik soal perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
Menurut Wali Kota Eri, regulasi ini bertujuan mengantisipasi dampak negatif di masyarakat.
"Hal ini terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat," jelas Cak Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Hal ini sekaligus kebijakan turunan di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian serupa.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Bawa Sampel Es Krim yang Dituding Mengandung Alkohol ke BPOM
Karena itu, Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait, telah turun tangan menindak berbagai pihak yang melanggar, termasuk gerai es krim tersebut.
Baik dengan melakukan penyegelan maupun melakukan tindakan sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring).
"Hal ini menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab," tegasnya.
Wali Kota Eri mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar. Termasuk melapor kepada petugas apabila menemukan potensi pelanggaran.
Perda tersebut juga mengatur kewajiban penjualan minuman beralkohol mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha itu dinyatakan ilegal.
Karena itu, Wali Kota Eri mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Surabaya dengan cara melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin (penjualan) mihol, pasti kami akan tutup,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata soal regulasi. Namun, juga bagian dari menjaga nilai toleransi dan kebaikan bersama di tengah masyarakat Surabaya yang mayoritas muslim.
Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Di sisi lain, ia juga menyoroti berbagai pelanggaran lain seperti praktik perjudian dan warung pangku yang harus diberantas bersama.
(bobby c koloway/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
BPOM Surabaya Butuh Waktu 14 Hari Untuk Cek Kandungan Es Krim Diduga Beralkohol |
![]() |
---|
Satpol PP Surabaya Bawa Sampel Es Krim yang Dituding Mengandung Alkohol ke BPOM |
![]() |
---|
Satpol PP Surabaya Segel Gerai di Surabaya Barat yang Menjual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen |
![]() |
---|
Viral Temuan Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, DPRD Jatim Minta Pemkot Investigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.