Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Mas Ipin Jadi Bupati Pertama Pimpin Trenggalek Dua Kali Berturut-turut
Mas Ipin dan Syah M Natanegara jadi kepala daerah pertama yang terpilih memimpin kabupaten Trenggalek 2 periode berturut-turut.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara menyampaikan visi misi dalam pemerintahannya dalam lima tahun ke depan, Kamis (6/3/2025).
Agenda tersebut merupakan prosesi terakhir dari rangkaian pelantikan Mas Ipin dan Syah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2025 - 2030, mulai dari pelantikan di Jakarta, retret di Magelang, hingga terakhir rapat paripurna penyampaian visi misi di Gedung DPRD Trenggalek.
Dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Mas Ipin menjadi orang pertama yang menjabat sebagai Bupati Trenggalek sebanyak dua kali berturut-turut melalui pemilihan langsung.
Baca juga: Di Depan DPD RI, Bupati Trenggalek Kritik Ketatnya Pembatasan Kewenangan Pemerintah Daerah
Hanya Bupati Mulyadi yang pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek dua kali, namun pemerintahannya tidak dilakukan secara berturut - turut. Yaitu pada tahun 2000 - 2005, lalu 2010 - 2015.
Dalam penyampaian visi misi di depan seluruh Anggota DPRD Trenggalek, Mas Ipin banyak membahas penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Politisi PDI Perjuangan tersebut bersyukur di Kabupaten Trenggalek tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Trenggalek 2024 sehingga tidak membuka celah berkurangnya APBD Kabupaten Trenggalek.
"Pada tahap pertama implementasi instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 kita sudah berhasil menyisir Rp 49 miliar kemudian digunakan kembali untuk kegiatan apa yang sudah dipersyaratkan untuk mendukung pelayanan minimal yaitu pendidikan dan kesehatan," kata Mas Ipin, Kamis (6/3/2025).
Dari situ tersisa Rp 14 miliar yang dikembalikan lagi untuk pembangunan infrastruktur di Bumi Menak Sopal.
Mas Ipin menyebutkan, adanya kebijakan efisiensi, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Trenggalek yang diproyeksikan sebesar Rp 60 miliar terpangkas.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai melakukan penyisiran dengan fokus yang pertama adalah menangani kerusakan jalan dengan membentuk satuan tugas di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek.
"Dengan anggaran yang sempit, peningkatan jalan dan pembangunan, belum bisa berjalan dengan normal maka dalam situasi ini kita fokus dalam pengamanan masyarakat," jelasnya.
Dengan menutup lubang di jalan yang rusak diharapkan tidak akan ada lagi pengguna jalan yang jatuh dan menjadi korban akibat jalan berlubang.
"Presiden Prabowo telah memberikan contoh hasil efisiensi digunakan untuk sesuatu yang produktif contohnya Danantara. Di daerah kita ambil semangat yang sama dengan skala di daerah," tegas lulusan Magister Manajemen Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini.
Peran optimal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Opsi pertama adalah dengan leverage atau menggunakan utang atau pinjaman untuk meningkatkan keuntungan, serta melakukan perombakan terhadap SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja).
"Perombakan SOTK ini tidak akan mencederai esensi efisiensi. Satker yang menghasilkan pendapatan harus diperkuat, sedangkan yang lain bisa dilebur," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Mas Ipin
tribunmataraman.com
Bupati trenggalek
Syah M Natanegara
Budidaya Ikan Patin di Trenggalek Berkembang, Lele Tetap Jadi Primadona |
![]() |
---|
Begini Sejarah Bangunan di Sekitar Alun-alun Trenggalek, Mulai dari Penjara hingga Sekolah Eropa |
![]() |
---|
Produksi Meningkat, Kemarau Basah Jadi Berkah Budidaya Perikanan Trenggalek |
![]() |
---|
Kapolres Pastikan Trenggalek Tetap Aman, Warga Diminta Tenang |
![]() |
---|
Doa Bersama di Mapolres Trenggalek, Mas Ipin Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.