Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bawa 0,5 Kg Bubuk Petasan, Remaja Besuki Tulungagung Diamankan Polisi

Seorang remaja dari Besuki Tulungagung diamankan polisi karena kedapatan membawa bubuk petasan seberat 0,5 kg untuk diperjualbelikan.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
dok.polres tulungagung
BARANG BUKTI - Bubuk petasan seberat 5 Ons yang disita polisi sebagai barang bukti dari tersangka BKR (17), seorang remaja asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025). BKR ditetapkan sebagai tersangka, namun karena di bawah umur polisi tidak menahannya. 

Sebelumnya personel Polsek Pucanglaban juga menangkap pengedar bubuk petasan.

Tersangka adalah MCD (19), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban dengan barang bukti 2 kg bubuk petasan.

MCD dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. 

Bubuk mesiu ini dipakai untuk membuat mercon dan dijual selama Bulan Ramadan.

Puncaknya, petasan bikinan warga ini biasanya diledakkan saat Hari Raya Idul Fitri.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved