Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Bawa 0,5 Kg Bubuk Petasan, Remaja Besuki Tulungagung Diamankan Polisi
Seorang remaja dari Besuki Tulungagung diamankan polisi karena kedapatan membawa bubuk petasan seberat 0,5 kg untuk diperjualbelikan.
|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
dok.polres tulungagung
BARANG BUKTI - Bubuk petasan seberat 5 Ons yang disita polisi sebagai barang bukti dari tersangka BKR (17), seorang remaja asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025). BKR ditetapkan sebagai tersangka, namun karena di bawah umur polisi tidak menahannya.
Sebelumnya personel Polsek Pucanglaban juga menangkap pengedar bubuk petasan.
Tersangka adalah MCD (19), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban dengan barang bukti 2 kg bubuk petasan.
MCD dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Bubuk mesiu ini dipakai untuk membuat mercon dan dijual selama Bulan Ramadan.
Puncaknya, petasan bikinan warga ini biasanya diledakkan saat Hari Raya Idul Fitri.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
bubuk petasan
Kecamatan Besuki
Polres Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pemuda 19 Tahun di Tulungagung Sudah Bobol Lima Rumah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Cari Solusi untuk Tenaga Honorer Belum Jadi PPPK |
![]() |
---|
Kades Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 711 Juta, Bendahara Desa Buron |
![]() |
---|
Honorer R1-R4 Geruduk BKPSDM Tulungagung, Tuntut Kepastian Status PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.