Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Begal Payudara di Srengat Blitar Kini Meringkuk di Penjara, Sudah Beraksi Berkali-kali

Seorang pelaku begal payudara yang sudah berkali-kali beraksi di kecamatan Srengat, kabupaten Blitar, kini meringkuk di penjara.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
BEGAL PAYUDARA: MT (kiri), pelaku begal payudara ditahan di Mapolres Blitar Kota, Senin (24/2/2025). Pelaku sering beraksi dan sudah ada tiga korban yang melapor ke polisi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku begal payudara yang sering beraksi di wilayahnya.

Pelaku adalah MT (27), warga kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Ada tiga perempuan yang menjadi korban kejahatan asusila pelaku yang melapor ke Polres Blitar Kota.

Baca juga: Siswi MA di Jombang Diperkosa 7 Pemuda, Empat Pelaku Masih Buron

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan pelaku melakukan aksinya di pinggir jalan.

Pelaku naik sepeda motor lalu memegang payudara korban yang berada di pinggir jalan.

Terakhir, pelaku beraksi di depan sekolah di Kecamatan Wanodadi, Kabupaten Blitar pada 17 Januari 2025.

Korbannya, salah satu siswi sekolah yang berdiri di pinggir jalan hendak menyeberang.

Aksi pelaku kali ini terekam kamera CCTV. Korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke Polres Blitar Kota.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi. Dari rekaman kamera CCTV, polisi mengenali ciri-ciri pelaku.

"Setelah itu, polisi menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ini sering melakukan aksi itu. Tapi, yang melapor ke polisi ada tiga korban," kata Samsul, Senin (24/2/2025).

Dikatakan Samsul, saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota.

Polisi menjerat pelaku pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 281 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Samsul.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved