Pemerkosaan Sadis di Jombang

Gadis SMA di Jombang Diperkosa 3 Pria Lalu Dibunuh, WCC Sebut Femisida Paling Ekstrem

Woman Crisis Center kabupaten Jombang menyebut pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis SMA di Jombang adalah femisida paling ekstrem.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/anggit pujie widodo
PEMERKOSAAN SADIS DI JOMBANG - Pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis SMA saat ditanya motif pembunuhan oleh pihak kepolisian di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Kamis (13/2/2025). WCC Jombang sebut masuk kategori Femisida, kejahatan berbasis gender paling ekstrem. 

Dalam kondisi mabuk, para pelaku mengajak korban ke sawah di desa Godong, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang

Saat menuju ke sawah itu, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban.

Korban diapit di tengah di antara keduanya.  Sementara pelaku AT membuntuti dari belakang dengan motor lainnya. 

"AT ini melihat dari belakang karena mengikuti dari belakang," imbuhnya. 

Tiba di sawah itulah aksi bejat ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban di sawah tersebut bahkan sempat memukuli korban.

Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan.

Karena korban tidak mau dilakukan persetubuhan.  Namun 3 terduga ini tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama. 

"Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Dimana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkapnya.

Korban yang sudah tak berdaya, dibawa ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dan dibuang di sana.

Saat dibuang di sungai, korban masih hidup namun dalam kondisi lemas. Hingga akhirnya meninggal karena tenggelam. 

Selasa (11/2/2024), jasad korban ditemukan di Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban," bebernya.

Motor yang dirampas para pelaku itu dijual dengan harga Rp 2.200.000.

"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan. 
Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," pungkasnya. 

Ketiga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved