Pemerkosaan Sadis di Jombang
Gadis SMA di Jombang Diperkosa 3 Pria Lalu Dibunuh, WCC Sebut Femisida Paling Ekstrem
Woman Crisis Center kabupaten Jombang menyebut pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis SMA di Jombang adalah femisida paling ekstrem.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang merespon kasus pemerkosaan sadis yang terjadi pada siswi kelas 3 SMA.
Korban, pelajar berusia 18 tahun, ditemukan tidak bernyawa di sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Belakangan terungkap, korban adalah korban pemerkosaan yang kemudian dibunuh oleh pelaku.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah menyebut, kejadian ini masuk kategori Femisida.
Femisida ini merupakan penghilangan nyawa terhadap perempuan berbasis gender yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
"Termasuk pembunuhan oleh pasangan intim (intimate partner femicide), pembunuhan terkait kekerasan seksual, pembunuhan akibat eksploitasi seksual, hingga pembunuhan kehormatan keluarga," ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) melalui pesan seluler.
Dia menyebut, peristiwa di Jombang ini adalah kekerasan berbasis gender yang paling ekstrem.
Apa yang terjadi pada korban merupakan persoalan sistemik yang secara kultural masih mengakar kuat di sistem masyarakat patriarki.
"Korban dibunuh karena dia perempuan yang didorong superioritas, dominasi dan hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan," ungkapnya.
Ana melanjutkan, korban femisida tidak hanya dirampas nyawanya melainkan mengalami penyiksaan berlapis dan sadis oleh pelaku.
Femisida diketahui terjadi karena kepentingan pelaku yang merasa sebagai gender superior untuk mengontrol hidup dan tubuh korban yang dipandang mereka sebagai objek dan milik, bukan sebagai manusia yang berdaulat atas dirinya.
"Jika mengutip direktori MA (2022), adapun motif yang biasa mendasari terjadinya Femisida adalah pertengkaran, cemburu, sakit hati, perselingkuhan, kecurigaan perselingkuhan dan faktor ekonomi," bebernya.
Lebih lanjut, motif ketiga pelaku dalam kasus ini diketahui adalah ekonomi dengan maksud merampas sepeda motor dan ponsel milik korban, disamping motif merebut kedaulatan tubuh korban.
Apa yang harus dilakukan Negara? Ana menjelaskan, negara dan elemen pemerintahan di bawahnya, Provinsi sampai Pemerintah Daerah bisa melakukan identifikasi dampak dan pulihkan keluarga korban femisida.
"Pemberdayaan masyarakat untuk memahami hak kesehatan seksual dan reproduksi, melalui edukasi tentang hubungan yang sehat," pungkasnya.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis dari kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 3 pria.
Jasad gadis 18 tahun tersebut sebelumnya ditemukan mengapung di sungai Kanal Turi Tunggorono, dusun Peluk, desa Pacarpeluk, kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025).
Dari penemuan jenazah itulah, polisi akhirnya menangkap 3 pelaku.
Ketiga pelaku ini adalah AP (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama.
Dua pelaku lainnya adalah AT (18) dan LI (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku, AP adalah pacar korban.
"Tiga pelaku sudah kami amankan. Salah satu pelaku memang memiliki hubungan dengan korban. Dimana pada hari Senin (10/2/2025) AP mengajak bertemu korban," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (13/2/2025).
Korban dan pacarnya ini sebenarnya baru kenal.
Mereka saat itu janjian bertemu di Mojowangi, kecamatan Mojowarno, kabupaten Jombang.
Setelah berjumpa, AP mengajak korban ke kediaman pelaku AT di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
"Pacar korban ini mengajak korban ke rumah salah satu rumah pelaku yakni AT. Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras," ujarnya.
Setelah pergi membeli minuman keras, AP dan AT kembali dan menemui korban yang masih berada di rumah AT.
Setelah sampai di rumah, ada LI juga yang menunggu. Ketiganya pun bersama-sama mengonsumsi miras tersebut.
Dalam kondisi mabuk, para pelaku mengajak korban ke sawah di desa Godong, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang.
Saat menuju ke sawah itu, AP dan LI berboncengan tiga dengan korban.
Korban diapit di tengah di antara keduanya. Sementara pelaku AT membuntuti dari belakang dengan motor lainnya.
"AT ini melihat dari belakang karena mengikuti dari belakang," imbuhnya.
Tiba di sawah itulah aksi bejat ketiga pelaku ini dimulai. Ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban di sawah tersebut bahkan sempat memukuli korban.
Sesuai keterangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan.
Karena korban tidak mau dilakukan persetubuhan. Namun 3 terduga ini tetap memaksa dan melancarkan aksi bejatnya itu secara bersama-sama.
"Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya. Dimana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," ungkapnya.
Korban yang sudah tak berdaya, dibawa ke sungai di daerah Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri dan dibuang di sana.
Saat dibuang di sungai, korban masih hidup namun dalam kondisi lemas. Hingga akhirnya meninggal karena tenggelam.
Selasa (11/2/2024), jasad korban ditemukan di Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
"Para pelaku membuang ke sungai dengan harapan untuk menghilangkan jejak. Kemudian para pelaku ini merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban," bebernya.
Motor yang dirampas para pelaku itu dijual dengan harga Rp 2.200.000.
"Barang bukti yang kami amankan sisa uang yang memang belum digunakan.
Motifnya ingin menguasai barang korban yang juga pacar dari pelaku utama. Para pelaku sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga membuat ketiga pelaku ini di luar batas kendali," pungkasnya.
Ketiga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. Ketiganya dijerat Pasal 340 atau 339, 338 dengan hukuman kurang seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Ruang Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Jombang Dipenuhi Keluarga Korban |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tiga Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMA di Jombang Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Pemerkosaan Jombang, Aktivis dan Lansia Demo Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Megaluh Jombang Digegerkan Kasus Pemerkosaan Sadis dan Mutilasi, Polisi Dorong Siskamling |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Gadis Muda Dari Jombang Diperkosa 3 Pria Lalu Dibuang ke Sungai Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.