Sabtu, 11 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Banyuwangi

Dua Pengedar 4,4 Kilogram Sabu-sabu di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka pengedar 4,4 kilogram sabu-sabu di Banyuwangi terancam hukuman mati, ini pasal yang dipakai

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Aflahul Abidin
SABU-SABU - barang bukti peredaran sabu-sabu di Kabupaten Banyuwangi dengan barang bukti seberat 4,4 kg. Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka dalam kasus ini 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BANYUWANGI - Dua tersangka pengedar 4,4 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terancam hukuman mati.

Dua tersangka yang ditangkap adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin. Keduanya warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.

Kacong ditangkap pada tengah malam di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 4.077,9 gram yang dikemas dalam 5 paket. Ada juga 4.490 butir ekstasi yang dikemas dalam 18 paket.

Diketahui, narkoba tersebut didapat Kacong dari Kimin. Polisi bergerak menangkap Kimin sekitar setengah jam kemudian.

Dari Kimin, polisi mengamankan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 1 plastik berisi 236 butir ekstasi.

"Terhadap dua tersangka ini, kami terapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp13 miliar," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat rilis, Jumat (15/8/2025) sore.

Kapolresta mengatakan, polisi di Banyuwangi akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, merupakan komitmen dalam upaya pemberantasan itu.

Barang bukti sabu-sabu seberat 4,4 kg juga merupakan yang terberat dalam ungkap kasus peredaran narkoba di Banyuwangi dalam belasan tahun terakhir.

Baca juga: Demi Stabilisasi Harga, Polres Tulungagung dan 19 Polsek Salurkan Beras SPHP

Selain dua tersangka, polisi juga mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan delapan tersangka lain dalam rilis tersebut.

Mereka ditangkap dalam delapan kasus yang berbeda, dalam kurun beberapa bulan terakhir.

Total barang bukti yang diamankan, yakni sabu-sabu sekitar 4,43 kg, ekstasi 4.726 butir, ganja 332,48 gram, obat daftar G sebanyak 2.552 butir, uang tunai Rp 2,2 juta, sepeda motor 4 unit, HP 14 unit, dan timbangan 6 unit. 

 

(Aflahul Abidin/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved