Pemerkosaan Sadis di Jombang

Ruang Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Jombang Dipenuhi Keluarga Korban

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan sadis oleh 3 pemuda terhadap siswi SMA di Jombang, Jatim, disaksikan banyak keluarga korban.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/anggit pujie widodo
PEMERKOSAAN SADIS - Tiga terdakwa yang dihadirkan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (22/7/2025). Saksi sebut tiga terdakwa buang korban secara bersama-sama ke sungai setelah dirudapaksa. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Sidang kasus pemerkosaan sadis yang disertai pembunuhan terhadap siswi kelas XII SMA asal Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2025). 

Sidang ini dihadiri tiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32).

Di sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi. Salah satunya Sirna, anggota Polres Jombang yang menangkap tiga terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMA di Jombang Dituntut Hukuman Mati

Sidang kali ini digelar di Ruang Kusuma Atmaja dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa. 

Ruang sidang juga tampak penuh diisi oleh anggota keluarga korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan. 

Dalam kesaksiannya, Sirna menyebut bahwa setelah aksi pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yakni, ketiganya membuang korban ke sungai dari sebuah jembatan yang ketinggiannya mencapai 2 meter. 

"Korban dilempar dari jembatan perbatasan antara Kecamatan Gudo, Jombang dengan Kecamatan Kunjang, Kediri, Jembatan dengan sungai memiliki ketinggian sekitar 2 meter. Kedalaman sungai sekitar 1,5 meter," ucap saksi saat ditanyai majelis hakim. 

"Ketiganya membuang korban dari jembatan setelah diperkosa di area persawahan, dibuang bersama-sama," kata saksi melanjutkan.  

"Jarak antara minum miras dengan pemerkosaan, dari rumah salah satu terdakwa sampai ke TKP pemerkosaan, ada sekitar 15 kilometer dengan jarak tempuh 30 menit," ungkapnya melanjutkan keterangannya. 

Saksi juga menceritakan pertama kali jasad korban ditemukan di aliran sungai mengalir.

"Baju korban tersangkut di pelengsengan, di tengah air mengalir itu tersangkut, ditemukan oleh warga sekitar," bebernya. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut tiga terdakwa dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Selain itu, JPU juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP, karena keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan seksual yang berujung kematian. 

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya pula, jasad korban ditemukan mengambang di sungai Dusun Pacar, Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved