Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Bayi yang Ditemukan di Ngancar Kediri Diserahkan ke Negara, Baru Dapat Diadopsi Setelah Umur 1 Tahun
Bayi Laki-laki yang ditemukan di Ngancar Kediri diserahkan ke negara. Baru bisa diadopsi setelah usia 1 tahun
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Seorang bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya resmi diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kediri.
Bayi tersebut sebelumnya mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri selama lebih dari satu bulan akibat kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Setelah dinyatakan sehat, bayi itu diserahkan kepada negara untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Update Kasus Bayi Dibuang di Ngancar Kediri: Dinsos Siap Fasilitasi Adopsi, Pelaku Masih Misterius
Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Sri Pancawati, menjelaskan bahwa bayi ini pertama kali ditemukan pada Desember 2024 dalam kondisi lemah.
Awalnya, bayi sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisinya membaik dan siap untuk diserahkan ke lembaga perlindungan anak.
"Hari ini, bayi tersebut kami serahkan ke Pusat Pelayanan Sosial Anak Balita (PPSAB) Sidoarjo. Di sana, bayi akan mendapatkan perawatan lebih lanjut hingga ditemukan keluarganya atau sampai ada calon orang tua angkat yang memenuhi syarat," jelas Sri Pancawati.
Terkait kemungkinan adopsi, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto, menegaskan bahwa proses pengangkatan anak harus mengikuti prosedur yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah bayi harus berusia minimal satu tahun sebelum bisa diadopsi.
"Proses adopsi tidak bisa dilakukan dengan cepat. Ada aturan ketat yang harus diikuti demi melindungi hak dan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik mereka," kata Ariyanto.
Calon orang tua angkat (COTA) yang ingin mengadopsi bayi ini harus mengajukan permohonan ke PPSAB Sidoarjo. Ada sekitar 32 persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk usia antara 30 hingga 55 tahun, status pernikahan minimal lima tahun, serta kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai.
Selain itu, calon orang tua angkat juga wajib menjalani masa pengasuhan selama enam bulan sebelum adopsi disahkan secara hukum.
"Dokumen persyaratan bisa diurus di Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan, tergantung pada kesiapan dokumen dan hasil evaluasi tim," tambah Ari.
Sebelumnya, bayi laki-laki ini ditemukan di dalam sebuah box belanjaan oleh seorang pedagang jenang bernama Rohani Sukardi pada dini hari, Senin (30/12/2024).
Kejadian ini sempat menggegerkan warga setempat. Hingga kini, belum ditemukan siapa orang tua kandung bayi tersebut.
Jika dalam waktu tertentu tidak ada keluarga yang mengklaim, maka bayi ini bisa diadopsi oleh keluarga yang memenuhi syarat.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Hangatnya Cangkrukan Kapolres Kediri Bersama Puluhan Lansia GUSDURian Pare |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan Menuju Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Capai 17 Persen |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Kediri Sahkan 3 Perda Baru: Tirta Bhirawa, Adminduk, hingga Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.