Demo Rusuh di Kediri

Polres Kediri Kota Tetapkan Aktivis Mahasiswa sebagai Tersangka Insiden Demo Berujung Ricuh

Seorang orator dalam demonstrasi di Kota Kediri, Jawa Timur, ditengarai menjadi tersangka, dalam sangkaan penghasutan

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
PENETAPAN TERSANGKA - Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial SA, Selasa (2/9/2025) malam. SA yang dimaksud diduga sebagai orang yang melakukan ajakan aksi demonstrasi dan mengarah pada Saiful Anwar atau Sam Oemar, sang orator pada aksi massa, Sabtu (30/8/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Seorang orator dalam demonstrasi di Kota Kediri, Jawa Timur, ditengarai menjadi tersangka.

Satreskrim Polres Kediri Kota resmi menetapkan seorang aktivis mahasiswa berinisial SA sebagai tersangka dalam insiden demonstrasi yang berujung aksi anarkisme di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

SA yang dimaksud diduga sebagai orang yang melakukan ajakan aksi demonstrasi, mengarah pada nama Saiful Anwar atau Sam Oemar, sang orator pada aksi massa, Sabtu (30/8/2025) lalu.

Penetapan tersangka terhadap SA dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

SA diduga melakukan aksi penghasutan dan kegiatan melawan hukum.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SA dilakukan pada Selasa (2/9/2025) malam.

"Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan penangkapan terhadap saudara SA atas dugaan sangkaan pasal 160 KUHP," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Menurut AKP Cipto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti keterangan saksi, surat, serta petunjuk lain yang sah. 

"Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan," tegasnya.

Usai penangkapan, SA langsung menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Kediri Kota dengan tetap memperhatikan hak-haknya.

"Pemeriksaan terhadap SA didampingi penasihat hukum, dengan memperhatikan waktu istirahat yang cukup. Jadi prosedur tetap kami jalankan sesuai aturan," terang AKP Cipto.

Baca juga: Gempar, Pria di Gampengrejo Kediri Ambruk dan Meninggal Usai Seruput Kopi di Kafe

Selanjutnya, pada Rabu (3/9/2025), penyidik resmi menahan SA di Rutan Polres Kediri Kota.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami juga tengah melengkapi berkas penyidikan, termasuk nantinya keterangan ahli yang dibutuhkan," imbuhnya.

AKP Cipto menegaskan, SA terancam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dari hasil pendalaman penyidikan, lanjut AKP Cipto, SA diduga sudah melakukan ajakan beberapa hari sebelum aksi demo berlangsung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved