Demo Rusuh di Kediri
Polres Kediri Kota Tetapkan Aktivis Mahasiswa sebagai Tersangka Insiden Demo Berujung Ricuh
Seorang orator dalam demonstrasi di Kota Kediri, Jawa Timur, ditengarai menjadi tersangka, dalam sangkaan penghasutan
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Seorang orator dalam demonstrasi di Kota Kediri, Jawa Timur, ditengarai menjadi tersangka.
Satreskrim Polres Kediri Kota resmi menetapkan seorang aktivis mahasiswa berinisial SA sebagai tersangka dalam insiden demonstrasi yang berujung aksi anarkisme di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
SA yang dimaksud diduga sebagai orang yang melakukan ajakan aksi demonstrasi, mengarah pada nama Saiful Anwar atau Sam Oemar, sang orator pada aksi massa, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Penetapan tersangka terhadap SA dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
SA diduga melakukan aksi penghasutan dan kegiatan melawan hukum.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SA dilakukan pada Selasa (2/9/2025) malam.
"Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan penangkapan terhadap saudara SA atas dugaan sangkaan pasal 160 KUHP," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Menurut AKP Cipto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti keterangan saksi, surat, serta petunjuk lain yang sah.
"Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan," tegasnya.
Usai penangkapan, SA langsung menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Kediri Kota dengan tetap memperhatikan hak-haknya.
"Pemeriksaan terhadap SA didampingi penasihat hukum, dengan memperhatikan waktu istirahat yang cukup. Jadi prosedur tetap kami jalankan sesuai aturan," terang AKP Cipto.
Baca juga: Gempar, Pria di Gampengrejo Kediri Ambruk dan Meninggal Usai Seruput Kopi di Kafe
Selanjutnya, pada Rabu (3/9/2025), penyidik resmi menahan SA di Rutan Polres Kediri Kota.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kami juga tengah melengkapi berkas penyidikan, termasuk nantinya keterangan ahli yang dibutuhkan," imbuhnya.
AKP Cipto menegaskan, SA terancam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari hasil pendalaman penyidikan, lanjut AKP Cipto, SA diduga sudah melakukan ajakan beberapa hari sebelum aksi demo berlangsung.
Demo Rusuh di Kediri
Aktivis Menjadi Tersangka
Orator demonstrasi
Aksi massa
Satreskrim Polres Kediri Kota
Kota Kediri
tribunmataraman.com
Aktivis Mahasiswa
Eksklusif
Multiangle
ViralLokal
| Vonis Kasus Kerusuhan Kediri: Empat Anak Dihukum 1 Bulan 15 Hari Penjara |
|
|---|
| Sidang Kerusuhan Kediri, Penasihat Hukum Terdakwa ABH Sebut Hanya Ikut-Ikutan |
|
|---|
| Empat ABH Ikut Ujian Tengah Semester di Lapas Kediri, Hak Pendidikan |
|
|---|
| Empat ABH Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pencurian saat Kerusuhan di Kediri |
|
|---|
| Kuasa Hukum Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan AFY, Tersangka Dugaan Provokasi di Kediri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Kediri-Kota-cipto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.