Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar Kediri

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri, Temukan Fakta Baru

Polrs Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga guru di Desa Pandantoyo, kecamatan Ngancar, Kediri. Temukan fakta baru

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, menjalani rekonstruksi di Lapangan Indoor Mapolres Kediri pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Yusa Cahyo Utomo (35), tersangka pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, menjalani rekonstruksi di Lapangan Indoor Mapolres Kediri, Rabu (22/1/2025).

Dalam proses ini, tersangka yang merupakan warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, memperagakan 49 adegan yang menggambarkan secara detail tindak kejahatan yang dilakukannya.  

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian karena pertimbangan keamanan.  

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembunuh Keluarga Guru di Ngancar Kediri, Beredar Foto Kaki Pelaku Ditembak

"Kami sengaja tidak menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Iptu Endra.  

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbuatan tersangka.

Dalam proses sebelumnya, pemeriksaan awal mencatat 39 adegan, namun setelah rekonstruksi dilakukan, jumlahnya bertambah menjadi 49 adegan.  

"Dari rekonstruksi ini, muncul fakta baru yang sebelumnya belum terungkap. Awalnya, tersangka mengaku melakukan 39 adegan, namun setelah diperagakan, jumlahnya bertambah 10 adegan, sehingga total menjadi 49," ungkapnya.  

Salah satu fakta baru yang terungkap adalah cara tersangka menghabisi nyawa para korban.

Ternyata, ia memukul kepala korban menggunakan palu tidak hanya sekali, melainkan tiga hingga lima kali.

Palu tersebut telah disiapkan sebelumnya dan dibawa dari rumah tersangka.  

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana awal mula konflik terjadi.

Ia terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya melakukan aksi brutalnya.

Tersangka pertama kali memukul kepala kakak kandungnya, K (37), kemudian menyerang suami K, AK (38).

Tak berhenti di situ, ia juga menghabisi nyawa keponakannya, CAW (12), dan melukai anak kedua korban, SPY (11), yang beruntung masih selamat.  

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan satu unit mobil Avanza.

Motif utama dari aksi kejam ini diduga karena tersangka kesal lantaran tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya. 

"Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi utang di koperasi simpan pinjam di Lamongan," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan secara rinci bagaimana tersangka melakukan aksinya.  

"Kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," jelasnya.  

Meskipun rekonstruksi telah dilakukan, pihak kejaksaan masih akan meneliti berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum kasus ini disidangkan.  

Sementara itu, Sutrisno, kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).  

"Kami akan menjalani seluruh proses persidangan dan nanti akan menuangkan pembelaan dalam bentuk pledoi. Tersangka sendiri menyesali perbuatannya dan mengungkapkan rasa bersalahnya atas apa yang telah terjadi pada kakak serta keponakannya," ujar Sutrisno.  

Sebagai informasi, kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kediri.

Kini, Yusa masih ditahan di Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved