Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar Kediri

BREAKING NEWS - Pembunuh Keluarga Guru di Desa Pandantoyo Ngancar Kediri Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, kabupaten Kediri, dituntut hukuman mati oleh Jaksa

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
DIGELANDANG - Yusa, terdakwa atas kasus pembunuhan di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang ini Yusa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, kabupaten Kediri, dituntut hukuman mati oleh Jaksa di dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri, Pelaku Terlilit Utang Koperasi

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan tuntutan mati diberikan karena perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis.

Aksinya mengakibatkan tiga orang dari satu keluarga meninggal dunia, termasuk seorang anak di bawah umur.

"Pertimbangan itu seperti kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara keji. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil. Kami menuntut hukuman mati," kata Iwan.

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, K (37) kemudian suami kakaknya, AK (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12).

Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza.

Motif utama pembunuhan ini diduga karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved