Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar Kediri

Update Terbaru Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar Kediri, Jaksa Mulai Siapkan Berkas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar Kabupaten Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
Isya Anshori
Pelaku Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024) lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus ini, yakni Ni Luh Ayu dan Ami Iskandar.  

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kediri. 

"Dua jaksa tersebut akan menangani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami juga menunggu pelaksanaan rekonstruksi dari penyidik," kata Uwais, Minggu (5/1/2025). 

Kejari Kabupaten Kediri juga berkomitmen untuk mempercepat penanganan kasus ini agar tersangka dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.   

Baca juga: BREAKING NEWS - Kakak-Adik di Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jadi Korban Pembunuhan

Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) murni terkait kasus ini. Tersangka dan berkas perkara diperkirakan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses administrasi selesai.

Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini melibatkan Yusa Cahyo Utomo (35) sebagai tersangka. Yusa diduga tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, bersama suaminya, Agus Komarudin, serta anak mereka, CAW (12). Tragedi ini terjadi di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.  

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, motif pembunuhan keji ini diduga kuat karena tersangka terlilit utang. Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada koperasi di Kabupaten Lamongan, serta utang lama sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya.

"Dari pengakuan pelaku, tekanan utang membuatnya nekat melakukan tindakan ini," ungkap Iptu Endra.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved