Minggu, 7 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Bawaslu Kabupaten Kediri Temukan Data Pemilih Belum Terbarukan, KPU Diminta Perbaiki

Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan saran perbaikan data kepada KPU Kabupaten Kediri dalam proses pemutakhiran data

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Bawaslu Kediri
BAWASLU - Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso mengungkapkan pihaknya menemukan ketidaksesuaian data saat melakukan pengawasan di Kecamatan Wates, Pagu, dan Badas, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memberikan saran perbaikan data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.

Perbaikan data itu terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. 

Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu di sejumlah kecamatan menunjukkan masih adanya data pemilih yang belum ter-update, meliputi penduduk meninggal, pindah keluar, dan pindah masuk.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso mengungkapkan pihaknya menemukan ketidaksesuaian data saat melakukan pengawasan di Kecamatan Wates, Pagu, dan Badas.

Dari hasil pemeriksaan, tercatat ada 191 data penduduk meninggal 151 pindah keluar, dan 187 pindah masuk yang belum ter-mutakhirkan dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan.

"Temuan ini menjadi perhatian serius. Pemutakhiran data pemilih harus benar-benar akurat agar tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan pemilu nanti," kata Siswo saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi, KPU memiliki kewajiban memperbarui data pemilih secara berkala dan berkesinambungan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada data yang belum tercatat dengan benar.

Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah, terutama ketika daftar pemilih digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DPT.

Baca juga: Dampak Gempa Bumi Sumenep, Dua Rumah di Bondowoso Rusak Berat


Bawaslu pun mendorong KPU Kabupaten Kediri segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) maupun pemerintah desa untuk memperbaiki data tersebut. 

"Koordinasi lintas sektor sangat penting, karena data kependudukan menjadi kunci dalam penyusunan daftar pemilih," imbunya.

Siswo menekankan, persoalan data pemilih bukan hal yang bisa dianggap sepele. Data yang tidak valid bisa berimbas pada hak konstitusional masyarakat, bahkan bisa memicu sengketa pemilu.

Oleh karena itu, Bawaslu mengingatkan agar KPU menindaklanjuti saran perbaikan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Menurutnya, pengawasan PDPB bukan hanya sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. 

"Setiap warga negara punya hak suara. Jika data pemilih tidak valid, maka sama saja mengabaikan hak politik masyarakat," tegas Siswo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved