Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Masuk Proyek Strategis Nasional, Pemkab Blitar Bebaskan BPHTB Kebun Bantaran Senilai Rp 37 Miliar
Pemkab Blitar membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pemkab Blitar membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PTPN I Regional 5 untuk proses balik nama lahan Kebun Bantaran di Kabupaten Blitar dari sebelumnya milik PTPN XII menjadi PTPN I Regional 5.
Penyerahan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dari Pemkab Blitar kepada PTPN I Regional 5 dilakukan di Kebun Teh Sirah Kencong, Kabupaten Blitar, Rabu (15/1/2025).
Penyerahan SSPD dilakukan oleh Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom kepada Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto.
Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom mengatakan pembebasan BPHTB atau BPHTB 0 persen kepada PTPN merupakan program kebijakan dari pemerintah pusat untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan.
Pemerintah telah melakukan merger atau penggabungan beberapa PTPN. Dalam proses merger ini terjadi perubahan administrasi seperti orang transaksi jual beli.
"Saat dilakukan merger ada semacam transaksi administrasi seperti orang jual beli dan harus ada BPHTB. Karena, merger ini antar-perusahaan dan bagian dari proyek strategis nasional yang ditindaklanjuti dengan Perpres menetapkan BPHTB nol persen," kata Izul.
Dikatakannya, karena daerah yang mempunyai kewenangan memungut BPHTB, maka Pemkab Blitar kerja sama dengan PTPN agar kebijakan pemerintah terkait proyek strategis nasional itu berjalan lancar.
"Upaya yang kami lakukan dengan dasar regulasi yang ada, menetapkan PTPN I Regional 5 kebijakan nol persen BPHTB," ujarnya.
Menurutnya, proses BPHTB PTPN I Regional 5 dilakukan sejak Mei 2024. Sedang penyerahan SSPD baru direalisasikan pada Januari 2025 ini.
"Program kebijakan ini diberikan pemerintah agar kinerja PTPN lebih bagus. Daerah juga berharap ada sinergi dengan PTPN," katanya.
Regional Head PTPN I Regional 5, Winarto mengatakan kebijakan BPHTB 0 persen merupakan program pemerintah untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan.
Dengan kebijakan itu diharapkan dapat menggerakkan sektor perkebunan dalam hal ini ketahanan pangan dan energi, lebih khusus lagi budidaya tebu dan sawit.
"Sehingga, di PTPN perlu disesuaikan menjadi sub holding sub holding. Tadi, kami sebelumnya PTPN XII menjadi PTPN I Regional 5," katanya.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan penggabungan perusahaan itu perlu penataan dari sisi legal formal seperti kepemilikan sertifikat.
Dalam proses itu, diperlukan balik nama kepemilikan sertifikat.
berita terbaru kabupaten Blitar
BPHTB Kebun Bantaran
tribunmataraman.com
program strategis nasional
Kabupaten Blitar
Kebun Bantaran
PTPN I
Kebun Teh Sirah Kencong
Polsek Ponggok Blitar Tangkap Pria yang Pakai Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar |
![]() |
---|
Operasi Gabungan Bersama Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 15.492 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Blitar Pantau Pembangunan 13 Titik Infrastruktur Pertanian yang Dibiayai DBHCHT |
![]() |
---|
Disnaker Kabupaten Blitar Gunakan DBHCHT untuk Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Petani Tembakau |
![]() |
---|
Serapan DBHCHT untuk Pelatihan Kompetensi di Disnaker Kabupaten Blitar Capai 35 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.