Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Operasi Gabungan Bersama Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 15.492 Batang Rokok Ilegal 

Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 15.492 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar bersama Kantor Bea Cukai Blitar. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
dok. satpol pp kab blitar
OPERASI GABUNGAN: Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Garum dan Kecamatan Selorejo pada 23-24 Juli 2025. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 15.492 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar bersama Kantor Bea Cukai Blitar. 

Sebanyak 15.492 batang rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp 23.024.820 dan berkontribusi terhadap kerugian negara sebesar Rp15.488.385.

Kabid Gakkumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho mengatakan, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal digelar di wilayah Kecamatan Selorejo dan Kecamatan Garum pada 23 dan 24 Juli 2025.

Baca juga: Gandeng Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Akan Tertibkan Peredaran Barang Tanpa Cukai 

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Garum dan Selorejo.

"Karena dalam operasi sebelumnya pada 1 dan 2 Juli 2025 ada beberapa titik lokasi yang diduga digunakan untuk jual beli rokok illegal di wilayah Garum dan Selorejo tutup. Makanya, titik-titik yang dijadikan target diulangi lagi untuk diadakan operasi," kata Etak, panggilan Repelita Nugroho, Kamis (31/7/2025). 

Dikatakannya, di setiap warung maupun toko yang didatangi, petugas menempelkan stiker peringatan. Pemasangan stiker ini dilakukan tanpa melihat apakah warung itu menjual rokok ilegal atau tidak. 

Pemasangan stiker dilakukan agar pemilik warung dan toko dapat menolak siapapun yang datang untuk menawarkan rokok illegal dengan iming-iming titip barang tanpa perlu keluar modal.

Selain itu, pemasangan stiker juga sebagai penanda kalau warung dan toko tersebut pernah didatangi petugas.

Jika pemilik toko usil melepas stiker, maka petugas sudah mengetahui titik lokasi yang pernah didatangi.

"Tidak menutup kemungkinan petugas akan mendatangi lagi toko tersebut untuk melakukan operasi," ujarnya. 

Ia menjelaskan, pemasangan stiker yang memuat larangan dan sanksi baik pidana maupun denda sengaja ditempelkan di pintu depan toko agar mudah dibaca oleh setiap orang yang mau belanja.

"Dari beberapa kegiatan operasi, rata-rata pemilik toko mengaku hanya dititipi rokok alias tidak beli atau kulakan sendiri," katanya. (adv)

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved