Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Gandeng Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Akan Tertibkan Peredaran Barang Tanpa Cukai 

Satpol PP Kabupaten Blitar akan menggunakan alokasi DBHCHT 2025 untuk operasi penertiban peredaran barang tanpa cukai

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
dok. pemkab blitar
SOSIALISASI ATURAN CUKAI: Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Kantor Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Selasa (24/6/2025). Sosialisasi diikuti ibu-ibu PKK se-Kecamatan Wlingi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Satpol PP Kabupaten Blitar akan menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) 2025 untuk kegiatan operasi penertiban peredaran barang tanpa cukai di masyarakat. 

Satpol PP Kabupaten Blitar akan menggandeng Kantor Bea Cukai untuk kegiatan tersebut. 

Sebelumnya, mereka juga menyatakan akan menggunakan dana tersebut untuk melakukan sosialisasi. 

Baca juga: Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Aturan di Bidang Cukai ke Ibu PKK

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudhi mengatakan, operasi penertiban peredaran barang tanpa cukai dengan cara terjun ke toko-toko. 

Sebelum terjun ke lapangan, petugas melakukan penyelidikan atau pengumpulan informasi terlebih dulu.

"Sekarang, kami sedang proses penyusunan informasi, setelah itu terjun ke lapangan," kata Wahyudhi, Selasa (1/7/2025). 

Dikatakannya, kegiatan operasi penertiban peredaran barang tanpa cukai dilakukan kondisional melihat situasi di lapangan. 

"Kegiatan operasi dilakukan berapa kali melihat kondisi di lapangan. Tahun ini, kami belum melakukan operasi, masih mengumpulkan informasi," ujarnya. 

Ia menjelaskan, ada dua kegiatan di Satpol PP Kabupaten Blitar yang dibiayai menggunakan anggaran DBHCHT pada 2025.

Kegiatan pertama, yaitu, sosialisasi terkait aturan cukai dengan sasaran para ibu PKK. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan lima kali dalam setahun dan sudah berjalan tiga kali. 

Kegiatan kedua, yakni, operasi penertiban peredaran barang tanpa cukai di masyarakat. Untuk kegiatan operasi masih tahap pengumpulan informasi. 

"Semua kegiatan ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran barang tanpa cukai di wilayah Kabupaten Blitar," pungkasnya. (adv)

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved