Berita Terbaru Kota Blitar

DPMPTSP Akan Cek Ulang Data Perizinan Minimarket Berjejaring di Kota Blitar 

DPMPTSP kota Blitar akan meninjau ulang data perizinan minimarket berjejaring di Kota Blitar yang disebut sudah berlebihan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Minimarket berjaringan di Jl Veteran, Kota Blitar yang ditutup karena perizinannya belum lengkap, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar terkait evaluasi perizinan minimarket berjejaring di Kota Blitar. 

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan DPMPTSP bersama Disperindag akan memetakan dan mengecek kembali data perizinan minimarket berjejaring. 

"Apa yang disampaikan DPRD dalam rapat kerja tadi segera kami tindak lanjuti bersama Disperindag. Kami akan petakan dan cek kembali data-data perizinan yang dimiliki minimarket. Data itu akan kami sounding langsung ke lapangan," kata Heru, Selasa (14/1/2025). 

Baca juga: Jumlahnya Lebihi Kuota, DPRD Minta Pemkot Blitar Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring

Dari hasil cek lapangan, kata Heru, akan menjadi database di DPMPTSP. Data itu kemudian menjadi bahan Pemkot menentukan kebijakan lebih lanjut.

"Tapi, yang pasti semua harus kami komunikasikan dengan pimpinan dan OPD lain. Karena tidak hanya PTSP dan Disperindag saja, tapi ada OPD lain yang terlibat. Suara masukan dan saran dari OPD lain juga kami butuhkan," ujarnya. 

Dengan begitu, harapannya ada penyelesaian yang komprehensif, tidak sesaat soal permasalahan minimarket berjejaring di Kota Blitar.

"Kami harapkan ada penyelesaian yang win win solution dalam masalah ini," katanya. 

Terkait ada 40 unit minimarket berjejaring yang disampaikan DPRD, menurut Heru masih perlu dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke lapangan lagi. 

Dikatakannya, saat ini, jumlah minimarket yang benar-benar berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar sebanyak 22 unit.

"Jadi begini, yang 22 unit memang benar minimarket berjejaring. Tetapi sisanya itu, kami belum berani menyebut berjejaring. Karena apa, mereka secara sistem secara dan penampilan mirip, tapi tidak ada branding," katanya. 

"Sehingga kalau itu juga disampaikan minimarket berjejaring  akan kami cek ke lapangan dulu. Karena kami butuh bukti dan konfirmasi di lapangan. Jangan sampai salah. Kami juga ingin memastikan investasi di Kota Blitar tetap berjalan," lanjutnya. 

Sebelumnya, DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan menertibkan minimarket berjejaring yang perizinannya belum lengkap di Kota Blitar. 

Hal itu terungkap usai rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membahas maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar, Selasa (14/1/2025). 

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan perkembangan minimarket berjejaring di Kota Blitar sangat marak. 

Saat ini, ada sekitar 40 minimarket berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved