Berita Terbaru Kota Blitar
Jumlahnya Lebihi Kuota, DPRD Minta Pemkot Blitar Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring
DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan menertibkan minimarket berjejaring yang perizinannya belum lengkap di Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar mengevaluasi dan menertibkan minimarket berjejaring yang perizinannya belum lengkap di Kota Blitar.
Hal itu terungkap usai rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Blitar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Selasa (14/1/2025).
Rapat itu membahas maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar,
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan perkembangan minimarket berjejaring di Kota Blitar sangat marak.
Saat ini, ada sekitar 40 minimarket berjejaring yang beroperasi di Kota Blitar.
Padahal sesuai Perda Nomor 1 Tahu 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditentukan jumlah minimarket berjaringan di Kota Blitar hanya 22 unit.
Perda itu juga mengatur zonasi jalan yang diperbolehkan untuk didirikan minimarket berjaringan.
"Di Perda ditentukan, jumlah minimarket berjejaring hanya 22 unit. Kenyataanya, sampai hari ini ada 40 unit yang beroperasi di Kota Blitar," kata Yohan.
Maka itu, DPRD meminta Pemkot Blitar untuk mengevaluasi keberadaan minimarket berjejaring.
DPRD meminta Pemkot Blitar menertibkan minimarket berjejaring yang tidak perizinannya belum lengkap dan tidak sesuai Perda.
"Kami sampaikan ke DPMPTSP dan Disperindag, selain 22 minimarket berjaringan yang sesuai Perda agar ditertibkan. Ternyata, yang lain perizinannya juga belum lengkap. Kami minta Pemkot menegakkan Perda," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Yohan ingin Pemkot Blitar mengedepankan aturan dalam menyelesaikan permasalahan minimarket berjejaring. Karena, Perda yang sudah ada itu dibuat melalui kajian dan proses yang panjang.
"Kami akan menyampaikan ke pimpinan. Rekomendasi kami dari rapat ini meminta Pemkot Blitar menertibkan minimarket berjejaring yang tidak sesuai Perda," ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto mengatakan sesuai pasal 22 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan minimarket berjaringan diadakan pada sistem jaringan jalan di sebanyak 17 ruas jalan di Kota Blitar.
Sesuai ketentuan Perda, jumlah minimarket berjaringan dibatasi hanya 22 unit.
Pemkot Blitar
DPRD Kota Blitar
tribunmataraman.com
jumlah minimarket berjejaring di kota blitar
kota Blitar
Yohan Tri Waluyo
Polisi Tangkap Remaja yang Sudah 6 Kali Lakukan Begal Payudara di Kota Blitar |
![]() |
---|
14 Pesilat Ditangkap Polres Blitar Kota Karena Merusak Rumah dan Mengeroyok Warga |
![]() |
---|
Libur Sekolah, Satlantas Polres Blitar Kota Larang Penggunaan Kereta Kelinci ke Tempat Wisata |
![]() |
---|
Keramik Trotoar Alun-alun Kanigoro Rusak, Bahaya Untuk Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Jumlah Penumpang Bus di Terminal Patria Blitar Meningkat 30 Persen di Momen Libur Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.