Berita Terbaru Kota Surabaya

Masa Jabatan Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya Berhasil Tangani 64 Ribu Meter Jalanan Rusak 

Data Pemkot Surabaya, selama 2021-2024 Pemkot Surabaya telah melakukan perbaikan jalan dengan total panjang 64.972,54 meter dan luas 753.406,71 meter.

Editor: eben haezer
dok. Bobby C Koloway
Proses perbaikan jalanan di Surabaya. Selama kepemimpinan Eri Cahyadi pada tahun 2021 hingga 2024, Pemkot Surabaya telah memperbaiki sebanyak 64 ribu meter jalan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Proses perbaikan jalan di Surabaya berlangsung secara simultan selama kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Tingkat kualitas jalan kota yang menjadi kewenangan Pemkot terus dioptimalkan.

Data Pemkot Surabaya, selama 2021-2024 Pemkot Surabaya telah melakukan perbaikan dan pembangunan jalan dengan total panjang 64.972,54 meter dan luas 753.406,71 meter. 

Proses perbaikan tersebar di beberapa titik sekaligus.

Kepala Bidang Jembatan dan Jalan DSDABM Surabaya, Adi Gunita menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan jalan di Kota Pahlawan.

Saat memasuki musim penghujan, DSDABM bisa melakukan perbaikan atau pengaspalan jalan berlubang hingga 100 titik lokasi setiap harinya.

"Apabila kemarau, menghabiskan 60 ton tiap harinya, pada musim hujan kita bisa sampai 120 ton atau dua kali lipat untuk melakukan aspal penambalan jalan ini,” kata Adi Gunita dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/12/2024).

Dalam menentukan proses perbaikan, pihaknya tetap memperhitungkan kebutuhan anggaran dan kondisi jalan.

Pihaknya memiliki skala prioritas berdasarkan daftar penanganan jalan berlubang.

Hal ini telah dihimpun oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) pemantau lubang di berbagai ruas jalan.

"Kami memiliki tim survei yang terus berkeliling setiap harinya. Mereka tersebar di lima rayon (wilayah) untuk memantau ruas jalan," ujarnya.

Kata Adi, setiap tim satgas yang berada di 5 wilayah tersebut masing-masing terdiri dari empat orang. 

Selain menghimpun data keadaan jalan rusak dari tim satgas, DSDABM Surabaya juga menerima informasi jalan rusak berdasarkan laporan pengguna jalan.

“Ada laporan lapangan, ada juga laporan dari sosial media. Laporan pengguna jalan yang kami terima bisa melalui akun sosmed Sapa Warga atau tim sosmed kami, Call Center 112, termasuk surat laporan yang dikirimkan ke kantor DSDABM,” tambahnya.

Jalan di Surabaya tidak semuanya berada di bawah kewenangan Pemkot Surabaya.

Namun, ada beberapa ruas jalan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Karenanya, proses penanganan jalan berlubang juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali.

"Jadi, kami klasterkan dulu berdasarkan skala prioritas mana yang penting dulu, yang mendesak itu yang kami tangani segera," tuturnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi memaparkan, pembagian kewenangan berdasarkan status jalan.

Jalan Nasional ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Jalan Nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu. 

"Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional," ujar Syamsul.

Beberapa Jalan Nasional di Kota Surabaya di antaranya adalah, Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan, untuk Jalan Provinsi meliputi jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Pengelolaan Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

"Cirinya marka jalan provinsi berwarna putih tanpa garis kuning," tuturnya.

Jalan Provinsi di Kota Surabaya meliputi beberapa kawasan.

Di antaranya adalah, Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.

Kemudian, Jalan Kota meliputi jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.

Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 250/ 436.1.2/ 2023.

Panjang jalan di Kota Surabaya total ada 1.699.950 meter.

Dari angka tersebut, Pemkot Surabaya mengklaim tak ada jalan dalam kondisi rusak berat. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan bahwa tidak semua jalan di Kota Pahlawan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.

"Kami berharap masyarakat memahami pembagian status jalan ini. Jika menemukan jalan rusak yang bukan kewenangan pemkot, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, baik pemerintah provinsi maupun pusat," pungkas Plt Dinkominfo Surabaya tersebut.

(Bobby C. Koloway/tribunmataraman.com)

editor: Intan Nur Azizah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved