Berita Terbaru Kota Blitar

Nasib Kakek 73 Tahun di Kota Blitar Ditangkap Polisi Saat Main Judi Slot di Warnet

Nasib apes kakek 73 tahun di Kota Blitar. Ditangkap polisi saat asyik main judi slot di warnet

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Sejumlah komputer yang menjadi barang bukti kasus judi online dan para tersangka diamankan di Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024).  

Polisi menangkap tujuh orang, yaitu, pemilik warnet dan enam orang yang sedang main judi slot di warnet. 

Polisi juga menyita barang bukti delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet tersebut. 

"Warnet ini menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang ingin main judi slot. Akun dibuatkan oleh pemilik warnet, tempat disediakan, dan rekening juga disiapkan. Pengunjung datang ke warnet tinggal main saja," ujarnya. 

Para tersangka judi online dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk tersangka judi konvensional dijerat dengan Pasal 303 KUHP," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved