Pilkada Tulungagung 2024

Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024 Digelar Hari ini, Saksi Paslon 02 Tidak Hadir

KPU Tulungagung menggelar rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung. Saksi Paslon nomor urut 02 tak hadir

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Suasana rekapitulasi suara Pilkada Tulungagung 2024 di Hotel Crown Victoria. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Setelah tertunda sehari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akhirnya menggelar rekapitulasi suara Pilkada 2024, Kamis (5/12/2024) di Hotel Crown Victoria.

Namun dalam rekapitulasi ini tanpa dihadiri saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Santoso-KH Samsul Umum (Sasa).

Sementara Paslon 01 Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah), Paslon 03 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dan Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) masing-masing mengirim 2 saksi.

Baca juga: Ikut Kegiatan Paslon 03 di Pilkada Tulungagung, Kades Ngentrong Lepas Dari Jerat Sanksi

Meski demikian proses rekapitulasi tetap berjalan meski tanpa saksi dari Paslon 02.

Setiap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) membacakan formulir D hasil Pemilihan Gubernur, disusul D hasil Pemilihan Bupati.

Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, tidak ada surat mandat yang masuk untuk saksi dari Paslon 02.

"Kami sudah tanyakan, sampai saat ini belum ada surat mandat yang masuk. Meski tanpa kehadiran saksi dari Paslon 02, tidak menghambat rekapitulasi," ujar Lutfi.

Lanjutnya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan rekapitulasi.

Apalagi 3 Paslon lain mengirimkan saksi, demikian juga Bawaslu juga hadir.

Divisi Teknis juga sudah berupaya menghubungi Paslon 02, namun belum ada penjelasan.

"Tidak ada alasan menunda rekapitulasi karena ketidakhadiran satu saksi," tegas Lutfi.

Demikian nantinya terkait legalitas hasil rekapitulasi suara, tidak terpengaruh tanda tangan saksi.

Untuk menjadi saksi harus mendapat surat mandat dari Paslon yang ditandatangani Paslon sendiri.

Surat mandat bisa juga dari Tim Paslon yang ditandatangani ketua tim pemenangan

"Tanpa tanda tangan saksi hasil rekapitulasi tetap sah," pungkas Lutfi.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezerĀ 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved