Pilkada Tulungagung 2024

Hitungan Final KPU Tulungagung, Pasangan Gabah Memenangkan Pilkada Tulungagung

Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), memenangkan Pilkada Tulungagung dengan 50,72% suara, unggul.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/David Yohanes
KPU Tulungagung menyerahkan hasil rekapitulasi suara ke saksi Paslon 01 yang memperoleh suara terbanyak di Pilkada Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Tulungagung, Kamis (5/12/2024) di Hotel Crown Victoria.

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah) memenangkan kontestasi.

KPU mencatat, jumlah suara sah dalam pemilihan Bupati Tulungagung sebanyak 587.249 suara.

Baca juga: Hasil Lengkap Perolehan Suara Para Paslon Peserta Pilkada Tulungagung di Semua Kecamatan

Pasangan ini mendapatkan total 297.882 suara sah, atau 50,72 persen.

Di urutan kedua Paslon 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara, atau 34,59 persen.

Di urutan ketiga Paslon 02, Santoso dan KH Samsul Umam (Sasa) yang mendapat 60.962 suara, atau 10,38 persen.

Dan terakhir Paslon 04, Budi Setijahadi dan Susilowati (Sehati) mendapat 25.298 suara atau 4,31 persen.


Berdasarkan hasil rekapitulasi setiap kecamatan, Gabah menang di 18 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Tulungagung.

Pasangan ini hanya kalah di Kecamatan Kedungwaru, itu pun dengan selisih suara tipis.

KPU juga mencatat ada 29.353 suara tidak sah, sehingga total ada 616.602 warga yang menggunakan hak pilihnya.

Pengumuman hasil Pilkada Tulungagung ini diwarnai penolakan saksi 03 dari PDI Perjuangan untuk menandatangani hasil rekapitulasi.

Menurut Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, para Paslon mempunyai waktu 3 hari untuk menggugat hasil Pilkada ini.

"Waktu 3 hari terhitung sejak pengumuman hasil rekapitulasi. Jadi mulai dari ini sudah dihitung," jelas Lutfi.

Keberangkatan atas hasil pemilihan bupati ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika diterima, MK akan menyidangkan sengketa Pilkada ini sebelum penetapan hasil.

Jika pun tidak ada sengketa, KPU Tulungagung juga menunggu surat keterangan dari MK bahwa hasil pemilihan Bupati Tulungagung bisa ditetapkan.

"Kami tetap harus menunggu keputusan dari MK," pungkas Lutfi.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor: Haniffa Aulia Anshari

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved