Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan

UTM Gelar Aksi Peduli Untuk Mahasiswinya yang Dibunuh Pacar, Selama 7 Hari Pakai Pita Hitam

Seluruh civitas akademika UTM Bangkalan menggelar aksi pita hitam sebagai tanda dukacita atas meninggalnya Een Jumianti yang dibunuh kekasihnya

|
Editor: eben haezer
ist
‘Aksi Peduli Een’ mewarnai jagad media sosial hingga menghiasi status WhatsApp seluruh civitas akademika UTM sejak Senin (2/12/2024) malam.      

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN – Seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi pita hitam sebagai tanda dukacita atas meninggalnya EJ.

EJ adalah  Mahasiswi semester V Manajemen Sumber Daya Perairan Fakultas Pertanian UTM yang dibunuh secara tragis oleh kekasihnya. 

Selama 7 hari aksi tersebut, para civitas akademika UTM akan mengenakan pita hitam di lengan. 

Baca juga: Pimpinan STIT Bangkalan Madura Tak Menyangka Mahasiswanya yang Pendiam Tega Membunuh Mahasiswi UTM

Kepergian EJ memang meninggalkan duka mendalam di hati teman-teman kuliahnya.

“Tidak hanya melalui gerakan di media sosial, sekitar 200 mahasiswa secara silih berganti dan spontanitas berkumpul di tangga teras gedung rektorat kampus untuk menyampaikan duka mendalam atas kepergian saudari kami, EJ,” ungkap Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan menetapkan Moh Maulidi Al Izhaq, kekasih korban, sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. 

Pemuda tersebut tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy, Kecamatan Galis.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Rektor Minta Pembunuh Mahasiswi UTM Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam siaran pers di Polres Bangkalan, Senin (2/12/2024), disebutkan bahwa tersangka  dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penerapan pasal ini langsung menuai kritik dari Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH MH.  

Menurut Prof Safi’, penerapan pasal terhadap terhadap tersangka MMA lebih tepat dengan Pasal 340 KUHP karena tindakan pembunuhan terhadap korban EJ terbilang sadis dan biadab. Karena itu, pihak UTM mendesak Polres Bangkalan bertindak tegas, memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya kepada tersangka.

“Presma UTM juga akan terus mengawal proses hukum hingga putusan hakim di pengadilan nanti. Hukuman mati adalah sanksi paling pantas untuk pelaku, bilamana ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda,” pungkas Anis.

PMII Berduka

Duka mendalam atas kepergian slamanya, EJ juga menyelimuti segenap keluarga besar kader beserta Ikatan Keluarga Alumni Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Bangkalan.

 Rombongan IKA PMII Bangkalan akan bersama-sama melakukan takziyah dan tahlil ke rumah duka di Kabupaten Tulungagung sekaligus menyerahkan santunan, sebagai bentuk solidaritas dan rasa empati kepada keluarga korban.

“Kami sudah mengumpulkan semua pimpinan Komisariat PMII dan Korpri dari berbagai kampus di Bangkalan agar dalam satu tekad, mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Umum IKA PMII, Mohtazul Farid.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved