Berita Bangkalan

Buntut Kasus Penembakan Polisi di Sumbar, Polres Bangkalan Tarik 20 Senjata Api Dinas Personel

Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto memimpin kegiatan pengecekan, pengawasan, dan penertiban senpi personel secara berkala, Senin 25 November.

Editor: eben haezer
IST
Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto, memimpin kegiatan pengecekan, pengawasan, dan penertiban senjata api yang digunakan dinas personel Polri secara berkala, Senin (25/11/2024)  

“Untuk masa berlakunya yang sudah habis saya tarik, untuk sementara sambil menunggu proses lebih lanjut. Ini dilakukan sesuai arahan melalui surat telegram dari Bapak Kapolda untuk melakukan penertiban senjata api dinas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, anggota Polri yang memegang senpi dinas organik harus memenuhi syarat dan kriteria.

Seperti, sehat dan lulus tes psikologi, memiliki mental dan kepribadian yang baik.

Masa berlaku syarat dan ketentuan kepemilikan senpi dinas adalah satu tahun.

Pengajuan permohonan perpanjangan dengan psikotes dilakukan h-1 bulan sebelum masa berlaku habis.

Pengajuan permohonan ini harus mengetahui Kasat, Kapolsek, Kasi propam, Kasat intel, Kabag SDM, Wakapolres, dan Kapolres setempat. 

(Ahmad Faisol/tribunmataraman.com)

editor: Intan Nur Azizah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved