Berita Bangkalan
Buntut Kasus Penembakan Polisi di Sumbar, Polres Bangkalan Tarik 20 Senjata Api Dinas Personel
Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto memimpin kegiatan pengecekan, pengawasan, dan penertiban senpi personel secara berkala, Senin 25 November.
“Untuk masa berlakunya yang sudah habis saya tarik, untuk sementara sambil menunggu proses lebih lanjut. Ini dilakukan sesuai arahan melalui surat telegram dari Bapak Kapolda untuk melakukan penertiban senjata api dinas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, anggota Polri yang memegang senpi dinas organik harus memenuhi syarat dan kriteria.
Seperti, sehat dan lulus tes psikologi, memiliki mental dan kepribadian yang baik.
Masa berlaku syarat dan ketentuan kepemilikan senpi dinas adalah satu tahun.
Pengajuan permohonan perpanjangan dengan psikotes dilakukan h-1 bulan sebelum masa berlaku habis.
Pengajuan permohonan ini harus mengetahui Kasat, Kapolsek, Kasi propam, Kasat intel, Kabag SDM, Wakapolres, dan Kapolres setempat.
(Ahmad Faisol/tribunmataraman.com)
editor: Intan Nur Azizah
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar
Kabag Ops Polres Solok Selatan Sumbar AKP Dadang I
Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar
Polres Bangkalan Tarik 20 Senpi Dinas
Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto
kabupaten Bangkalan
Tribun Mataraman.com
Ungkap 54 Kasus Curanmor di Surabaya, Polisi Lacak Jaringan Penjualan ke Madura |
![]() |
---|
Hadiri Haul 1 Abad Syaikhona Kholil Bangkalan, Gus Kikin Ajak Pelajari dan Teladani Warisan |
![]() |
---|
Keluh Kesah Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Banyak Laporan Tak Digubris Pemkab |
![]() |
---|
Sosok Dosen UNESA Prof Dr Imam Syafii, Berawal dari Hobi hingga Dirikan 4 Akademi Sepak Bola Sendiri |
![]() |
---|
Bawaslu Bangkalan Sarankan 3 TPS Coblosan Ulang dan 2 TPS Hitung Ulang, Ada Indikasi Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.