Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Melanggar Netralitas Karena Ikut Kampanye, Kades Tanggulturus Diputus Melanggar Undang-undang Desa
Bawaslu Kabupaten Tulungagung menyatakan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist)
Karena itu Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi kepada Pj Bupati.
“Kami segera kirim ke Pj Bupati agar bisa diputuskan terkait sanksi yang dijatuhkan,” pungkas Nurul.
Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di Whatsapp Grup.
Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.
Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.
(David Yohanes/tribunamtaraman.com)
editor: eben haezer
Tags
Kades Tanggulturus
netralitas Kades
tribunmataraman.com
Bawaslu Tulungagung
UU Desa
Kabupaten Tulungagung
Kecamatan Besuki
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.