Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Melanggar Netralitas Karena Ikut Kampanye, Kades Tanggulturus Diputus Melanggar Undang-undang Desa

Bawaslu Kabupaten Tulungagung menyatakan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akhirnya menyatakan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Kades perempuan ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan calon (Paslon) 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) silam.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga: Bawaslu Tulungagung Dalami Keterlibatan Kades Tanggulturus Dalam Kampanye Paslon Pilkada Tulungagung

“Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.

Sebelumnya foto Kades Tanggulturus mengendakan kaus Gabah di arena kampanye menyebar luas.

Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari Kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan Kades.

Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh empat orang itu.

“Akhirnya kami bahas dalam rapat pleno dalam Gakkumdu. Hari Jumat kemarin adalah hari terakhir kami melakukan kajian bersama Gakkumdu,” sambung Nurul.

Dari rapat pleno itu disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang.

Atas dasar itu maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan.

Namun perbuatannya yang pelanggaran netralitas sudah diakui yang bersangkutan, saat penelusuran yang dilakukan Bawaslu.

“Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tambah Nurul.

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. 

Pasal itu menerangkan larangan untuk Kepala Desa, yaitu ikut serta  dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum  dan atau pemilihan kepala daerah.

Terkait sanksi pelanggaran pasal ini sepenuhnya akan diputuskan oleh Pj Bupati Tulungagung.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved