Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Melanggar Netralitas Karena Ikut Kampanye, Kades Tanggulturus Diputus Melanggar Undang-undang Desa
Bawaslu Kabupaten Tulungagung menyatakan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akhirnya menyatakan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Kades perempuan ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye pasangan calon (Paslon) 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) silam.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Dalami Keterlibatan Kades Tanggulturus Dalam Kampanye Paslon Pilkada Tulungagung
“Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.
Sebelumnya foto Kades Tanggulturus mengendakan kaus Gabah di arena kampanye menyebar luas.
Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari Kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan Kades.
Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh empat orang itu.
“Akhirnya kami bahas dalam rapat pleno dalam Gakkumdu. Hari Jumat kemarin adalah hari terakhir kami melakukan kajian bersama Gakkumdu,” sambung Nurul.
Dari rapat pleno itu disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang.
Atas dasar itu maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan.
Namun perbuatannya yang pelanggaran netralitas sudah diakui yang bersangkutan, saat penelusuran yang dilakukan Bawaslu.
“Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tambah Nurul.
Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J.
Pasal itu menerangkan larangan untuk Kepala Desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Terkait sanksi pelanggaran pasal ini sepenuhnya akan diputuskan oleh Pj Bupati Tulungagung.
Kades Tanggulturus
netralitas Kades
tribunmataraman.com
Bawaslu Tulungagung
UU Desa
Kabupaten Tulungagung
Kecamatan Besuki
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.