Pilkada Tulungagung 2024
PDIP Tulungagung Kawal Putusan MK nomor 136 Terkait Netralitas TNI dan Polri
DPC PDI Perjuangan Tulungagung akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 163/PUU-XXII/2024 terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - DPC PDI Perjuangan Tulungagung akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 163/PUU-XXII/2024.
Putusan ini menegaskan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri yang sebelumnya termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPC DPI Perjuangan Tulungagung, Agung Darmanto, mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan putusan ini.
“Kami akan berkomunikasi dengan Bawaslu dan akademisi yang ada di Tulungagung. Putusan ini supaya bisa dibawa bersama-sama,” ujar Agung.
Agung berharap, putusan ini menjamin aparat Polri betul-betul netral sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan Jurdil (jujur dan adil).
Dalam putusan ini, MK memasukkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri ke dalam norma pasal 188.
Sebelumnya pasal ini menyebut setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah.
Sedangkan dalam putusannya MK menyebut setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah.
“BBHAR DPC PDI Perjuangan Tulungagung sangat mengapresiasi putusan, karena memberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap pemilihan yang demokratis,” tegas Agung.
BBHAR DPC PDI Perjuangan juga akan berkomunikasi dengan Polisi Militer (PM) maupun Provos Polres Tulungagung untuk mengawal putusan ini.
Sebab nantinya, setiap pelanggaran netralitas anggota TNI/Polri, Polisi Militer dan Provos yang bisa memprosesnya.
Dalam konteks Pilkada serentak 2024, maka tim hukum Pasangan Calon (Paslon) yang diusung PDI Perjuangan yang akan membuat laporan.
“Untuk pengawalan, kami punya tim hukum Paslon. Tim ini yang sering menerima masukan terkait pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ungkap Agung.
Tim hukum Paslon di Tulungagung juga mendapat dukungan langsung dari DPD di Provinsi dan DPP di pusat.
Masih menurut Agung, jejaring ini untuk memastikan proses pelaporan yang berjenjang.
Sebab tidak menutup kemungkinan, pelaporan akan masuk di tingkat Polda atau bahkan Mabes Polri atau Mabes TNI.
“Ada tim hukum di pusat yang berkomunikasi dengan Mabes Polri dan Mabes TNI untuk mengawal putusan ini,” ungkap Agung.
Lebih jauh, Agung menegaskan jika putusan MK ini bukan hanya untuk PDI Perjuangan, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu putusan 136 ini menjadi pendidikan politik yang baik untuk masyarakat secara luas.
Menjamin setiap lembaga negara menjalankan fungsinya masing-masing tanpa melakukan cawe-cawe.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pilkada Tulungagung 2024
Netralitas TNI
netralitas Polri
PDIP Tulungagung
Putusan MK Nomor 136
tribunmataraman.com
Kabupaten Tulungagung
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.