Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
NEKAT Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta, Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
Karyawati di perusahaan franchise minuman coklat milik Bu Dendy, nekat gelapkan uang perusahaan Rp 720 juta, kini pelaku dijebloskan ke Penjara
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Rita (32) seorang karyawati senior yang bekerja pada perusahaan franchise (waralaba)minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta.
Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini menggunakan uang itu untuk membayar tagihan di sejumlah platform pinjaman online (Pinjol).
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Baca juga: Siaran SCTV! Jadwal Liga Inggris 2-5 November 2024 Man United vs Chelsea, Arsenal, Tottenham
Rita didampingi penasihat hukum saat proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.
Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.
Setelah dinilai lengkap, Rita dibawa menggunakan mobil menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Sangkaannya penggelapan dalam jabatan. Kami akan segera rampungkan dakwaan supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Amri.
Rita selama ini bekerja sebagai custumer service di CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik Bu Dendy.
Selama rentang September 2022 hingga Februari 2024, Rita diduga menggelapkan uang dari pelanggan baru.
Modusnya, saat ada pelanggan baru yang mengajukan kerja sama waralaba, Rita memberikan rekening pribadi.
“Jadi saat pelanggan baru transfer uang pendaftaran waralaba, masuknya ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan,” papar Amri.
Kasus ini terungkap setelah ada audit di internal perusahaan.
Rita kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai ditahan pada 1 September 2024.
Dari pengakuannya ke penyidik, uang hasil penggelapan ini dipakai untuk membayar Pinjol.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Karyawati Bu Dendy Tulungagung
Tulungagung
tribunmataraman.com
Listrik Sebabkan Emosi Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Meluap di Depan Bupati Tulungagung |
![]() |
---|
Warga Padangan Tulungagung Dicokok Polisi Usai Ancam Warga dengan Parang Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Warga Lima Desa di Tulungagung Ini Tidak Bisa Akses Layanan Listrik PLN |
![]() |
---|
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Upaya Mengarahkan Minat Baca Buku |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut 63 Proyek Jalan, Target Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.