Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
NEKAT Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta, Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
Karyawati di perusahaan franchise minuman coklat milik Bu Dendy, nekat gelapkan uang perusahaan Rp 720 juta, kini pelaku dijebloskan ke Penjara
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
“Ada banyak Pinjol yang harus dibayar tersangka. Dari rekening koran milik tersangka dan menurut pengakuannya, perbuatan ini dari September 2022 sampai Februari 2024,” ungkap Amri.
Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Kepolisian antara lain ponsel Iphone 13, dokumen perjanjian kerja dengan CV Denov Putra Brilian dan rekening koran milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy.
Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.
Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.
Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Karyawati Bu Dendy Tulungagung
Tulungagung
tribunmataraman.com
Listrik Sebabkan Emosi Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Meluap di Depan Bupati Tulungagung |
![]() |
---|
Warga Padangan Tulungagung Dicokok Polisi Usai Ancam Warga dengan Parang Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Warga Lima Desa di Tulungagung Ini Tidak Bisa Akses Layanan Listrik PLN |
![]() |
---|
Festival Literasi Daerah Tulungagung, Upaya Mengarahkan Minat Baca Buku |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut 63 Proyek Jalan, Target Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.