Berita Terbaru Kota Lamongan

Penyidik Polres Lamongan Tetapkan 8 Suporter Gresik United sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polres Lamongan berhasil meringkus 8 tersangka Suporter Gresik United yang melakukan pengeroyokan terhadap warga Tuban. Berikut kronologi lengkapnya

Editor: eben haezer
dok. Hanif Manshuri
Para suporter yang diamankan saat malam kejadian, mereka segera digiring ke Mapolres Lamongan pada Senin (28/10/2024) malam . 

TRIBUNMATARAMAN | LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan akhirnya menetapkan 8 orang oknum suporter Gresik United, 2 diantaranya anak-anak sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban.

Penetepan terhadap kedelapan tersangkan itu dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam. 

Kedelapan tersengka tersebut setelah itu segera diamankan Mapolres usai peristiwa penyerangan terhadap seorang warga Tuban di Babat, Senin malam (28/10/2024).

"Dari 14 orang terakhir yang diperiksa, akhirnya mengerucut pada  8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (30/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedelapan tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Ainun (21) warga Kecamatan Bancar, Tuban yang saat itu sedang menunggu COD (Cash on Delivery) ban di Babat, Lamongan.

Saat petugas melaksanakan pemeriksaan, ditemukan sejumlah batako dan minuman keras di dalam kendaraan yang ditumpangi suporter tersebut. 

Kedelapan tersangka tersebut akhirnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang  tindak pidana pengeroyokan yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.

"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ungkap Hamzaid.

Karena ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka 6 dari 8 tersangka ditahan di sel tahanan Polres Lamongan.

Dua diantaranya tidak ditahan karena masih termasuk kategori anak dibawah umur.

Dua tersangka anak-anak tersebut langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kalau yang 6 tersangka lainnya ditangani oleh Unit 1 Pidum," katanya.

Para tersangka itu diantaranya, AA, MA, MD, MC, MF, MI, MR dan JK.

Kedelapan tersangka akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya sesuai pasal 170 KUHP.

Hamzaid menungkapkan, tindakan yang dilakukan penyidik Polres ini setidaknya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved