Pemalsuan Batik Khas Tulungagung
Pencipta Batik Khas Tulungagung Layangkan Somasi Kedua Untuk 3 Toko yang Menjual Produk Palsu
Pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Nanang Setiawan melayangkan somasi kedua untuk 3 toko kain di Tulungagung yang menjual batik palsu
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Nanang Setiawan melayangkan somasi kedua untuk 3 toko kain di Tulungagung.
Ketiga toko itu ditengarai menjual produk palsu hingga menyebabkan kerugian.
Tiga toko itu adalah Toko Bintang di Jalan Teuku Umar, Toko Miranda di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Antasari di sebelah utara Stasiun Tulungagung.
Baca juga: Pemalsuan Batik Lurik Bhumi Ngrowo Sebabkan Para Perajin Batik di Tulungagung Mengalami Kerugian
Kuasa Hukum Nanang Setiawan, Hery Widodo SH, mengatakan somasi kedua dilakukan karena jawaban somasi pertama tidak memuaskan.
"Ketiganya sudah memberikan jawaban. Tapi semua hanya normatif, tidak disertai bukti yang memadai," ujar Hery.
Pemilik Toko Miranda sempat menghubungi Hery lewat telepon dan menyampaikan membeli batik itu sebelum ada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penjualan dilakukan sejak Agustus hingga September 2024, sedangkan di Oktober sudah habis.
Selain itu ada penjelasan jika barangnya kurang laku di pasaran.
Batik Lurik Bhumi Ngrowo itu dipesan dari Surabaya.
Kemudian Toko Miranda menjawab secara tertulis lewat pengacara asal Surabaya, pada Senin (28/10/2024).
Materi jawaban tidak jauh beda dengan yang disampaikan pemilik toko.
"Dia bilang tidak tahu jika sudah ada HAKI. Tapi hukum kita tidak bisa bicara itu, siapa pun wajib tahu aturan yang berlaku," tegas Hery.
Sedangkan pemilik Toko Bintang sudah menemui Hery untuk menjawab somasi.
Pemilik menunjukkan bukti surat jalan dan bukti ekspedisi.
Saat Hery minta penjelasan dari mana penyuplai batik lurik itu, pihak Toko Bintang tidak memberi tahu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.