Pilkada Bojonegoro 2024
Bikin Gagal Debat Pilkada Bojonegoro, Teguh-Farida Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Bawaslu
Bawaslu Bojonegoro menyatakan pasangan Teguh Haryono-Farida Hidayati tak bersalah meski keduanya dianggap menyebabkan kericuhan dalam debat perdana
TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Teguh Haryono-Farida Hidayati, tidak bersalah meski keduanya dianggap menjadi penyebab kericuhan dalam debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 beberapa waktu lalu.
Setelah Bawaslu Bojonegoro memeriksa para pihak terkait dan mengkaji, cabup-cawabup itu dinyatakan tak terbukti sengaja mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Sabtu (19/10/2024) malam.
Pernyataan itu menanggapi laporan Anwar Sholeh yang melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati dengan sangkaan Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Baca juga: Dianggap Bikin Ricuh Debat Pilkada Bojonegoro 2024, Paslon Teguh-Farida Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, Pasal 187 Ayat 4 tentang sanksi pidana bagi yang sengaja mengacaukan tahapan kampanye itu tak bisa menjerat Teguh-Farida.
"Karena, setelah kami kaji, paslon (Teguh-Farida, red) itu tidak punya kesengajaan sebagaimana dilaporkan," ujarnya, Selasa (29/10/2024) siang.
Hans sapaannya juga mengutarakan, Cabup-Cawabup diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo itu juga tak memiliki mens rea untuk mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
"Paslon (Teguh-Farida, red) murni menjalankan pemahaman atas regulasi yang diyakini," imbuh bekas aktivis GMNI tersebut.
Baca juga: Viral Bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran
Diketahui, Anwar Sholeh melaporkan Teguh-Farida ke Bawaslu Bojonegoro dengan tudingan keduanya mengacaukan jalannya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
Dalam laporannya, eks Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu menyangka Teguh-Farida telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada.
Yang mengatur sanksi bagi pengacau, penghalang, dan pengganggu kampanye, yakni pidana penjara satu sampai enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta.
(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pilkada Bojonegoro 2024
Teguh Haryono
Farida Hidayati
debat Pilkada Bojonegoro 2024
Bawaslu Bojonegoro
tribunmataraman.com
mata lokal memilih
Hasil Terbaru Hitung Cepat Pilkada Bojonegoro 2024 Setyo Wahono-Nurul Unggul |
![]() |
---|
Cabup Bojonegoro Urut 2 Setyo Wahono Minta Doa Restu ke Ibu Sebelum Nyoblos di TPS Bojonegoro |
![]() |
---|
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Bojonegoro Ikut Nyoblos dalam Pilkada Bojonegoro 2024 |
![]() |
---|
Pendukung Teguh-Farida di Pilkada Bojonegoro 2024 Saling Lempar Batu Dengan Warga di Kepohbaru |
![]() |
---|
Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 Akan Digelar Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.