Pilkada Bojonegoro 2024

Bikin Gagal Debat Pilkada Bojonegoro, Teguh-Farida Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Bawaslu

Bawaslu Bojonegoro menyatakan pasangan Teguh Haryono-Farida Hidayati tak bersalah meski keduanya dianggap menyebabkan kericuhan dalam debat perdana

Editor: eben haezer
Yusab Alfa Ziqin
Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat dengan Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Teguh Haryono-Farida Hidayati, tidak bersalah meski keduanya dianggap menjadi penyebab kericuhan dalam debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 beberapa waktu lalu. 

Setelah Bawaslu Bojonegoro memeriksa para pihak terkait dan mengkaji, cabup-cawabup itu dinyatakan tak terbukti sengaja mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Sabtu (19/10/2024) malam.

Pernyataan itu menanggapi laporan Anwar Sholeh yang melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati dengan sangkaan Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Baca juga: Dianggap Bikin Ricuh Debat Pilkada Bojonegoro 2024, Paslon Teguh-Farida Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, Pasal 187 Ayat 4 tentang sanksi pidana bagi yang sengaja mengacaukan tahapan kampanye itu tak bisa menjerat Teguh-Farida.

"Karena, setelah kami kaji, paslon (Teguh-Farida, red) itu tidak punya kesengajaan sebagaimana dilaporkan," ujarnya, Selasa (29/10/2024) siang.

Hans sapaannya juga mengutarakan, Cabup-Cawabup diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo itu juga tak memiliki mens rea untuk mengacaukan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

"Paslon (Teguh-Farida, red) murni menjalankan pemahaman atas regulasi yang diyakini," imbuh bekas aktivis GMNI tersebut.

Baca juga: Viral Bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran

Diketahui, Anwar Sholeh melaporkan Teguh-Farida ke Bawaslu Bojonegoro dengan tudingan keduanya mengacaukan jalannya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Dalam laporannya, eks Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu menyangka Teguh-Farida telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 UU 1/2015 tentang Pilkada.

Yang mengatur sanksi bagi pengacau, penghalang, dan pengganggu kampanye, yakni pidana penjara satu sampai enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved