Pilkada Bojonegoro 2024

Dianggap Bikin Ricuh Debat Pilkada Bojonegoro 2024, Paslon Teguh-Farida Dilaporkan ke Bawaslu

Dianggap menggagalkan debat perdana Pilkada Bojonegoro, pasangan Teguh-Farida dilaporkan ke Bawaslu Bojonegoro oleh mantan ketua DPRD

Editor: eben haezer
yusab alfa ziqin
Anwar Sholeh (dua dari kanan) saat melaporkan Teguh-Farida di Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Eks Ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh melaporkan pasangan calon Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore.

Dalam laporan itu Teguh Haryono merupakan Terlapor I, Farida Hidayati Terlapor II.

Isi laporannya, Teguh-Farida diduga sebagai pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 Ricuh dan Batal, KPU dan Bawaslu Dinilai Tak Cakap

Dengan laporan tersebut, cabup-cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 nomor urut 01 itu patut diusut Bawaslu Bojonegoro hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Bojonegoro 2024.

"Karena, keduanya berpotensi melanggar UU Pemilu dan bisa dipidana," ujar Anwar, Rabu (23/10/2024) siang.

Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu mengatakan, Teguh-Farida diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 187 Ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Regulasi itu menyebut setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

"Dendanya paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," imbuh politisi senior tersebut.

Anwar berharap, Bawaslu Bojonegoro cakap menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut. Agar, ada kepastian hukum terkait kekacauan debat Pilkada Bojonegoro 2024.

"Debat perdana itu sudah merugikan publik dan keuangan negara. Pengacaunya patut disanksi," pungkasnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Teguh-Farida belum memberi komentar atau tanggapan terkait pelaporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa (22/10/2024) tersebut.

Namun, Hasan Abrori selaku Ketua Tim Pemenangan Teguh-Farida mengutarakan, pihaknya juga melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu, Selasa (22/10/2024) pagi.

Dalam laporan itu, pihaknya menduga KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dan kode etik dalam debat Pilkada Bojonegoro 2024.

Pelanggaran dilakukan KPU Bojonegoro itu, duga dia, yakni mengabaikan peraturan dalam pelaksanaan debat. Meliputi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363.

‘’Yang kami laporkan tak hanya ketika waktu debat. tapi juga proses sebelumnya. Kami kronologiskan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved