Selasa, 28 April 2026

Pilkada Bojonegoro 2024

Viral Bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran

Setelah ricuhnya debat Pilkada Bojonegoro 2024, Pihak Bawaslu Bojonegoro nyatakan KPU Bojonegoro telah melakukan pelanggaran selama debat Pilkada 2024

|
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: eben haezer
dok. Yusab Alfa Ziqin
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya (kiri) saat diwawancara mengenai pernyataan KPU Bojonegoro yang keliru beberapa hari yang lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro menyatakan bahwa tindakan KPU Bojonegoro keliru pada Senin (28/10/2024) malam. 

Hal ini terkait dengan pelanggaran administrasi pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Pernyataan Bawaslu Bojonegoro itu berdasarkan laporan pelanggaran administrasi KPU Bojonegoro yang dilayangkan Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 Teguh Haryono-Faida Hidayati, Selasa (22/10/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, laporan Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bojonegoro Nomor Urut 01 itu diregistrasi Rabu (23/10/2024). Nomor registrasinya 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.

“Setelah kami melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, kami segera mengkaji laporannya," ujarnya, Selasa (29/10/2024) pagi.

Hasil kajian tersebut, kata Hans (sapaan Handoko), Bawaslu Bojonegoro menemukan bahwa KPU Bojonegoro benar-benar melanggar ketentuan administrasi dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Di antaranya, Pasal 19 PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pilkada, Keputusan KPU 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye, dan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro 1529/2024 tentang Pedoman Teknis Pilkada Bojonegoro 2024.

Hans meneruskan, dalam upaya pencegahan, pihaknya telah memberikan sejumlah imbauan kepada KPU Bojonegoro.

Imbauan ini berupa surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat.

“Kami berharap KPU Bojonegoro segera memperbaiki pelaksanaan kampanye sesuai peraturan berlaku. Agar kedepannya tak ada pelanggaran serupa,” tegasnya.

Diketahui bahwa Ketua KPU Robby Adi Perwira belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Mantan aktivis HMI yang saat ini menjabat Ketua KPU Bojonegoro hingga saat ini belum membalas konfirmasi yang dikirimkan jurnalis.

Seperti yang diketahui, Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati telah melaporkan KPU Bojonegoro dengan dugaan melanggar administrasi serta kode etik dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati karena tak ingin dituding sebagai alasan utama bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: intan nur azizah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved